RELUNG.ID- Pihak RSUP Fatmawati menyatakan memecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso karena tidak pernah masuk kerja sejak dimutasi ke rumah sakit tersebut. Namun, Piprim menegaskan dirinya menolak mutasi karena menganggapnya sebagai bentuk hukuman.
“Karena saya menolak mutasi sebagai hukuman,” kata Piprim, yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
Piprim sebelumnya merupakan pengajar calon dokter subspesialis kardiologi anak di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan bertugas di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pada 2025, ia dimutasi ke RSUP Fatmawati. Piprim menilai mutasi tersebut tidak prosedural dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, pemindahan itu berkaitan dengan sikapnya yang menolak konsep kolegium dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kolegium” merupakan badan ilmiah yang terdiri dari para ahli untuk menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi tenaga kesehatan.
“Mutasi tidak prosedural dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam mutasi ASN,” ujar Piprim.
Ia mengaku tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati karena khawatir kehadirannya akan dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap keputusan mutasi tersebut.
“Kalau saya mau kerja di Fatmawati berarti saya mengakui mutasi tersebut,” katanya.
Piprim juga telah menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Keputusan belum inkrah. Saya sedang banding ke PTTUN,” ujarnya.
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa awal persoalan bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di rumah sakit tersebut.
Menurut Wahyu, pihaknya telah berupaya menghubungi dan memanggil Piprim untuk menjalankan tugasnya. Namun, yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir.
“Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan dan kami kasih teguran tertulis tentang aturan-aturan,” kata Wahyu, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan, Piprim telah diperingatkan bahwa tidak masuk kerja tanpa alasan sah berisiko berujung pemecatan.
“Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apa pun risikonya,” tambahnya.
RSUP Fatmawati menyatakan Piprim terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Atas dasar itu, Piprim diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.[YKP]

