Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»RSUP Fatmawati Pecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Ini Alasan dan Tanggapan Kedua Pihak
Regional

RSUP Fatmawati Pecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Ini Alasan dan Tanggapan Kedua Pihak

RiyadiBy Riyadi17/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dokter Piprim Basarah Yanuarso. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pihak RSUP Fatmawati menyatakan memecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso karena tidak pernah masuk kerja sejak dimutasi ke rumah sakit tersebut. Namun, Piprim menegaskan dirinya menolak mutasi karena menganggapnya sebagai bentuk hukuman.

“Karena saya menolak mutasi sebagai hukuman,” kata Piprim, yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

Piprim sebelumnya merupakan pengajar calon dokter subspesialis kardiologi anak di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan bertugas di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca juga :   Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Dipantau Harian, Kemenkes Terapkan Sistem Laporan Terintegrasi

Pada 2025, ia dimutasi ke RSUP Fatmawati. Piprim menilai mutasi tersebut tidak prosedural dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, pemindahan itu berkaitan dengan sikapnya yang menolak konsep kolegium dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kolegium” merupakan badan ilmiah yang terdiri dari para ahli untuk menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi tenaga kesehatan.

Baca juga :   Bupati Muba Bawa Tiga RSUD ke Kemenkes, Paparkan Tantangan dan Kebutuhan Layanan

“Mutasi tidak prosedural dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam mutasi ASN,” ujar Piprim.

Ia mengaku tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati karena khawatir kehadirannya akan dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap keputusan mutasi tersebut.

“Kalau saya mau kerja di Fatmawati berarti saya mengakui mutasi tersebut,” katanya.

Baca juga :   Ancaman di Balik Mudik: Hipertensi hingga Maag Serang Puluhan Ribu Pemudik

Piprim juga telah menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Keputusan belum inkrah. Saya sedang banding ke PTTUN,” ujarnya.

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa awal persoalan bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di rumah sakit tersebut.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca di Sumsel 19 Mei 2023, Empat Wilayah di Sumsel Berpotensi Terdampak Hujan Deras

Menurut Wahyu, pihaknya telah berupaya menghubungi dan memanggil Piprim untuk menjalankan tugasnya. Namun, yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir.

“Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan dan kami kasih teguran tertulis tentang aturan-aturan,” kata Wahyu, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan, Piprim telah diperingatkan bahwa tidak masuk kerja tanpa alasan sah berisiko berujung pemecatan.

Baca juga :   Lakukan Pelanggaran, Satu Polisi di Polres Lubuklinggau Dipecat Tidak Hormat

“Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apa pun risikonya,” tambahnya.

RSUP Fatmawati menyatakan Piprim terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Atas dasar itu, Piprim diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.[YKP]

Dipecat Dokter Piprim Basarah Uanuarso Kemenkes RSUP Fatmawati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomentar YouTube Gagal Dimuat, Diduga Terkait Sistem Anti Adblock
Next Article Korban Air Keras Agus Salim Mengaku Ditinggal Istri, Singgung Konflik Dana Donasi Rp1,3 Miliar
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?