Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»RSUP Fatmawati Pecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Ini Alasan dan Tanggapan Kedua Pihak
Regional

RSUP Fatmawati Pecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Ini Alasan dan Tanggapan Kedua Pihak

RiyadiBy Riyadi17/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dokter Piprim Basarah Yanuarso. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pihak RSUP Fatmawati menyatakan memecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso karena tidak pernah masuk kerja sejak dimutasi ke rumah sakit tersebut. Namun, Piprim menegaskan dirinya menolak mutasi karena menganggapnya sebagai bentuk hukuman.

“Karena saya menolak mutasi sebagai hukuman,” kata Piprim, yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

Piprim sebelumnya merupakan pengajar calon dokter subspesialis kardiologi anak di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan bertugas di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca juga :   Kasus COVID-19 di Asia Melonjak, Kemenkes RI Terbitkan Edaran Kewaspadaan

Pada 2025, ia dimutasi ke RSUP Fatmawati. Piprim menilai mutasi tersebut tidak prosedural dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, pemindahan itu berkaitan dengan sikapnya yang menolak konsep kolegium dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kolegium” merupakan badan ilmiah yang terdiri dari para ahli untuk menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi tenaga kesehatan.

Baca juga :   Tingkat Kekeruhan Meningkat, Perumda Tirta Musi Kurangi Produksi 30 Persen

“Mutasi tidak prosedural dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam mutasi ASN,” ujar Piprim.

Ia mengaku tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati karena khawatir kehadirannya akan dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap keputusan mutasi tersebut.

“Kalau saya mau kerja di Fatmawati berarti saya mengakui mutasi tersebut,” katanya.

Baca juga :   Kemenkes Tegaskan Pemberhentian dr Piprim karena Pelanggaran Disiplin Berat

Piprim juga telah menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Keputusan belum inkrah. Saya sedang banding ke PTTUN,” ujarnya.

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa awal persoalan bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di rumah sakit tersebut.

Baca juga :   Pemkab Muratara Gelar Fun Boxing 2025, Cari Bibit Unggul Atlet Tinju

Menurut Wahyu, pihaknya telah berupaya menghubungi dan memanggil Piprim untuk menjalankan tugasnya. Namun, yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir.

“Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan dan kami kasih teguran tertulis tentang aturan-aturan,” kata Wahyu, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan, Piprim telah diperingatkan bahwa tidak masuk kerja tanpa alasan sah berisiko berujung pemecatan.

Baca juga :   Tingkatkan Kualitas RSUD, Kemenkes Implementasikan Program Quick Win Presiden Prabowo

“Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apa pun risikonya,” tambahnya.

RSUP Fatmawati menyatakan Piprim terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Atas dasar itu, Piprim diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.[YKP]

Dipecat Dokter Piprim Basarah Uanuarso Kemenkes RSUP Fatmawati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomentar YouTube Gagal Dimuat, Diduga Terkait Sistem Anti Adblock
Next Article Korban Air Keras Agus Salim Mengaku Ditinggal Istri, Singgung Konflik Dana Donasi Rp1,3 Miliar
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?