RELUNG- Seorang jurnalis dari media Wowbabel bernama Agus Ervanto mengalami kejadian yang mengejutkan saat sedang meliput kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di Simpang Pemda Bangka Barat, Kamis (13/2/2025).
Saat itu, Agus yang sedang melewati lokasi kegiatan, langsung berinisiatif untuk meliput operasi kepolisian yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.
Agus mengatakan, bahwa beberapa anggota kepolisian yang ditemuinya di lokasi mempersilakan dirinya untuk mengambil foto dan video kegiatan tersebut agar dapat diberitakan dan diketahui oleh masyarakat.
Sehingga, Agus pun mulai mengambil beberapa foto dan video kegiatan yang sedang berlangsung.
Namun, insiden terjadi ketika Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina, yang terlihat sedang menghentikan penggunaan jalan dalam kegiatan tersebut, tiba-tiba mendekati Agus.
Iptu Tri Farina menegur Agus dengan pertanyaan mengapa ia mengambil foto-foto kegiatan tersebut.
Agus, yang saat itu masih berada dalam kapasitasnya sebagai jurnalis, menjelaskan bahwa ia adalah wartawan dari media Wowbabel dan sedang meliput kegiatan tersebut. Namun, tanpa peringatan lebih lanjut, Iptu Tri Farina merampas handphone milik Agus dan memerintahkan anggotanya untuk menghapus seluruh foto dan video yang sudah diambil.
“Setelah saya menjelaskan bahwa saya seorang jurnalis, HP saya tiba-tiba dirampas. Bahkan, semua foto dan video yang sudah saya ambil diperintahkan untuk dihapus,” kata Agus.
Aksi yang dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat tersebut menurut Agus telah melanggar hak kebebasan pers. Ia berharap agar insiden ini dapat segera ditangani dengan baik oleh pihak terkait, mengingat tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Tindakan Kasat Lantas ini menghambat tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik,’ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, Hendra sangat menyayangkan tindakan Kasat Lantas Polres Bangka Barat yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
Sebab, kebebasan pers telah diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Tindakan yang dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina salah satu bentuk penghalangan kerja pers,”tegas Hendra.
AJI Pangkalpinang pun mendesak Polda untuk turun langsung mengambil langkah tegas Kasat Lantas Polres Bangka Barat atas tindakannya tersebut.
“Pelanggaran yang dilakukan pelaku tidak bisa dibenarkan. Ini bukan hanya menghalangi tetapi sudah merampas alat kerja. Pelaku harusnya mendapatkan sanksi disiplin,”ujar Hendra.[YKP]

