RELUNG.ID — Tindakan Aiptu F yang menusuk debt collector di parkiran salah satu mall di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang mendapat tanggapan tegas dari atasannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Yudha menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum, dan akan turut memburu keberadaan pelaku.
“Benar jika Aiptu F adalah anggota kita di Polres Lubuklinggau. Kita sebagai pimpinan menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi di Palembang. Saya meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian anggota kita yang melanggar hukum,” ujar Indra dalam konfirmasinya pada Ahad (24/3/2024).
Indra menegaskan bahwa anggotanya yang melakukan tindakan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia menekankan bahwa Polri akan memproses kasus tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan antara anggota polisi dan pihak lain yang melakukan pelanggaran hukum.
“Percayalah, dari Polri pasti akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan jika ada perbuatan melanggar hukum, baik yang dilakukan oleh anggota (polisi) maupun pihak lain, pasti akan diproses,” tegasnya.
Indra juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polresta Palembang, sesuai dengan wilayah hukum kejadian. Ia menegaskan bahwa kepergian Aiptu F ke Palembang bukan dalam rangka kedinasan dan tanpa izin, sehingga harus diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Aiptu F ke Palembang bukan dalam rangka kedinasan, maka yang menangani adalah wilayah kejadian perkara. Artinya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Palembang untuk diproses hukum,” katanya.
Pihak kepolisian juga akan turut mencari informasi mengenai keberadaan anggotanya tersebut guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.[RG]

