RELUNG.ID- Karnaval Kemerdekaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berujung ricuh.
Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat dan Danramil Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul menjadi korban pengeroyokan saat berusaha melerai keributan.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor Kecamatan Cicalengka pada Senin (17/8/2026). Polisi telah menetapkan tiga pemuda berinisial RF, YP, dan IA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan kericuhan bermula dari cekcok antarpeserta Karnaval Desa Tenjolaya yang melintas di lokasi.
“Motif awal dari keterangan, para pelaku ini selama pelaksanaan karnaval terjadi cekcok dengan peserta lain, sehingga Pak Kapolsek langsung melerai. Tapi justru Pak Kapolsek langsung diserang bersama Pak Danramil,” ujar Asep di Mapolresta Bandung, Selasa (18/8/2026).
Kapolsek dan Danramil yang berada di lokasi kemudian turun tangan untuk meredakan perselisihan agar keributan tidak semakin meluas.
Namun, upaya kedua aparat tersebut justru berujung penyerangan. Keduanya diduga dipukul oleh sejumlah orang yang terlibat dalam kericuhan.
Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Ketiganya yakni RF, YP, dan IA. Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan dugaan bahwa para tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras saat kericuhan berlangsung.
Kondisi tersebut masih didalami polisi untuk mengetahui rangkaian kejadian hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap Kapolsek dan Danramil Cicalengka.
Penyidik Polresta Bandung menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta penggunaan kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam penyerangan tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video yang merekam situasi saat kericuhan terjadi.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan.
Asep mengatakan rekaman video kejadian menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang berada di lokasi saat Kapolsek dan Danramil diserang.
Penyidik akan mencocokkan setiap bukti dan keterangan saksi untuk memastikan keterlibatan pihak lain.
Kericuhan tersebut menjadi perhatian karena terjadi dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang semula digelar untuk memeriahkan momentum kemerdekaan justru berubah menjadi keributan setelah terjadi cekcok antarpeserta.
Hingga kini, RF, YP, dan IA masih menjalani penahanan. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan tersangka tambahan.[YKP]

