Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasus Bullying Siswi SMPN 33 Palembang Dimediasi, Keluarga Korban Tolak Damai
Regional

Kasus Bullying Siswi SMPN 33 Palembang Dimediasi, Keluarga Korban Tolak Damai

RiyadiBy Riyadi10/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana mediasi di SMP Negeri 33 Palembang pasca viralnya perkelahian dua siswinya. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswi SMP Negeri 33 Palembang yang sempat viral di media sosial memasuki tahap mediasi.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga anak yang diduga sebagai pelaku.

Mediasi berlangsung di SMP Negeri 33 Palembang pada Jumat (10/7/2026) dan dipimpin langsung Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti.

Baca juga :   Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Wali Kota Ratu Dewa Enggan Banyak Berkomentar

Pertemuan tersebut mempertemukan kedua orang tua siswa sebagai bagian dari penanganan perkara yang mengedepankan pendekatan profesional, humanis, serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan kondisi psikologis para pihak yang terlibat.

Andes Purwanti mengatakan, penanganan kasus dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang siswi SMP hingga memicu perhatian luas masyarakat.

“Kehadiran kepolisian sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan perlindungan anak sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Andes.

Baca juga :   Dukung Pemecahan Rekor Muri, Objek Wisata Watervang Lubuklinggau Diserbu Pecinta Kopi

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di luar gerbang SMP Negeri 33 Palembang.

Anak yang diduga sebagai pelaku berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang korban. Aksi tersebut direkam menggunakan telepon seluler dan videonya kemudian beredar luas di media sosial.

Dalam proses mediasi, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Baca juga :   Polisi Ungkap Penyebab dan Kronologi Tewasnya Pelajar STM di Lubuklinggau

Meski demikian, keluarga korban menyatakan belum bersedia menyelesaikan perkara secara damai dan meminta pihak sekolah menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepolisian menghormati sikap keluarga korban dan memastikan seluruh proses penanganan tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak anak,” kata Andes.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian serta salinan video yang beredar di media sosial.

Baca juga :   50 Ton Kopi Semende Tinggi Peminat, Bukti Produk KUPS Mampu Bersaing di Pasar Ekspor

Menurut Andes, seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan dan perlindungan hak-hak anak.

“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan yang humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 33 Palembang, Nurbaiti, mengaku prihatin atas peristiwa yang melibatkan dua siswinya tersebut.

Baca juga :   Begal Motor Ojek Pangkalan, Warga Talang Kelapa Palembang Diamuk Massa

“Keduanya masih remaja sehingga emosinya belum stabil dan rentan labil. Karena kejadian ini sudah viral dan menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, kami masih terus berkoordinasi dengan dinas,” ujarnya.

Nurbaiti mengatakan hingga kini pihak sekolah belum memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada siswa yang diduga sebagai pelaku. Sekolah masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Kalau kami langsung mengambil tindakan mungkin tidak fair. Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan sambil tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Baca juga :   KAI Divre III Palembang Ingatkan Bahaya Pelemparan Kereta Api, Nyawa Penumpang dan Logistik Jadi Taruhan

Ia menambahkan, sekolah akan menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Pascakejadian, pihak sekolah juga telah mendatangi rumah keluarga korban maupun keluarga anak yang diduga sebagai pelaku untuk memberikan pendampingan.[FZP]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKarangan Bunga Dukungan untuk Polri Berjejer di Polda Metro usai Usut Tiga Kasus Korupsi
Next Article Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?