RELUNG.ID- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Samuel Onsu memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.
Kabar itu disampaikan kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, setelah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Machi mengatakan kedatangannya untuk menindaklanjuti proses perdamaian antara Ruben dengan pihak DM yang sebelumnya melaporkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis.
Usai bertemu penyidik, Machi menyampaikan bahwa SP3 telah diterbitkan untuk perkara yang sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka.
“Saya sudah bertemu penyidik dan sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” kata Machi.
Menurut Machi, terbitnya SP3 membuat status tersangka Ruben atau RSO gugur.
Ia juga mengatakan tembusan surat penghentian penyidikan tersebut telah disampaikan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat SP3 ini tembusannya sudah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi status tersangka RSO (Ruben Samuel Onsu) gugur,” ujarnya.
Machi mengatakan Ruben telah mengetahui penghentian penyidikan tersebut.
Menurut dia, Ruben merasa lega setelah perkara yang menjeratnya dihentikan penyidik.
“Pastinya RSO sudah lega ya karena masalah ini sudah selesai. SP3 ini bisa digunakan juga untuk masalah lain dan juga keterangan kepada publik,” kata Machi.
Ia menyebut penerbitan SP3 sekaligus memberikan kepastian kepada publik terkait perkembangan perkara yang selama ini menjadi perhatian.
“Karena selama ini publik atau warganet selalu menanyakan apa memang sudah selesai, karena enggak ada tindak lanjutnya. Makanya surat ini menjawab semuanya,” ujarnya.
Machi mengatakan Ruben telah menyelesaikan persoalan dengan pihak DM melalui proses perdamaian.
Ia menyebut Ruben telah melunasi kerugian yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.
“Jadi ya pihak sana enggak mungkin bisa mengkasuskan RSO dengan kasus yang sama karena sudah dihentikan,” kata Machi.
“Pihak lawan juga kami sudah komunikasikan. Ya memang RSO sudah menyelesaikan dengan melunasi kerugian kan, jadi sudah berakhir,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ruben dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait uang investasi milik DM.
Nilai kerugian dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Investasi itu berkaitan dengan rencana bisnis minuman kesehatan yang akan dijalankan Ruben bersama DM.
Dalam proses penyidikan, Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan SP3 setelah Ruben dan pihak DM menyelesaikan persoalan tersebut.
Dengan terbitnya SP3, proses penyidikan terhadap Ruben dalam perkara tersebut dinyatakan dihentikan.[YKP]

