RELUNG.ID– Sengketa lahan di kawasan Simpang Rajawali, Palembang, kembali memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang sebelumnya membatalkan 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 3.600 meter persegi.
Ke-21 SHM tersebut tercatat atas nama Margaret Robi, istri Robi Hartono alias Afat.
Putusan tingkat banding tersebut menjadi kemenangan bagi ahli waris Saidina Oemar selaku pihak penggugat dalam perkara sengketa lahan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris Saidina Oemar, Fahmi Raghib, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait putusan banding yang diajukan oleh BPN maupun Margaret Robi.
“Kami sudah menerima pesan dari Mahkamah Agung, terkait adanya memori banding baik dari BPN maupun pemohon Margaret Robi. Amarnya menyatakan putusan Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan tingkat pertama,” ujar Fahmi.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PT TUN Palembang yang diketuai Sutiyono SH MH menyatakan menguatkan Putusan PTUN Palembang Nomor 8/G/2026/PTUN.PLG tanggal 22 Juni 2026.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 8/G/2026/PTUN.PLG., tanggal 22 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian petikan amar putusan PT TUN Palembang.
Dengan putusan tersebut, kata Fahmi, pihak BPN maupun Margaret Robi dinyatakan kalah dalam proses banding.
“Berdasarkan putusan itu pihak BPN maupun Margaret Robi dinyatakan kalah,” tambahnya.
Meski demikian, Fahmi menyadari masih terdapat peluang bagi pihak yang kalah untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Pihaknya pun telah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi apabila kasasi diajukan.
“Kami telah menyiapkan perlawanan memori kasasi bila nantinya dibutuhkan,” katanya.
Salah satu ahli waris Saidina Oemar, Dio Ramanda Saidina Oemar, menyambut baik putusan PT TUN Palembang tersebut.
Ia mengaku bersyukur atas proses panjang yang telah dilalui keluarga dalam memperjuangkan lahan tersebut.
“Tinggal selangkah lagi menuju putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami yakin kasasi nantinya akan menguatkan putusan di tingkat pertama maupun yang saat ini putusan banding PT TUN Palembang,” ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Palembang mengabulkan gugatan ahli waris Saidina Oemar terkait pembatalan 21 SHM yang menjadi objek sengketa di Simpang Rajawali.
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Yohanna Petresia, 21 SHM atas objek sengketa seluas 3.600 meter persegi tersebut dinyatakan batal.
Ke-21 SHM yang diterbitkan BPN Palembang sejak 1974 itu tercatat atas nama Margaret Robi.
Fahmi mengatakan sengketa lahan tersebut bukan perkara baru. Ia menyebut perkara serupa sebelumnya pernah dimenangkan almarhum Saidina Oemar hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap sejak puluhan tahun lalu.
Menurut Fahmi, lahan tersebut pada 1960 dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat negara.
Namun, setelah masa peminjaman berakhir, sebagian lahan disebut tidak dikembalikan. Sebagian lahan bahkan disebut telah dihibahkan kepada aparat, sementara sisanya diduga diperjualbelikan.
Saat ini, pihak ahli waris masih fokus pada proses administrasi sengketa. Fahmi juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan terkait aktivitas konstruksi yang berlangsung di atas objek sengketa.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait dengan aktivitas di atas objek tersebut,” katanya.[DNP]

