Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dikuatkan PT TUN Palembang, Pembatalan 21 SHM Simpang Rajawali Tinggal Tunggu Inkrah
Hukum

Dikuatkan PT TUN Palembang, Pembatalan 21 SHM Simpang Rajawali Tinggal Tunggu Inkrah

RiyadiBy Riyadi12/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dr Fahmi Raghib SH MH didampingi Roy Lifriadi SH serta para Ahli Waris Saidina Oemar saat memberikan keterangan kepada awak media. (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Sengketa lahan di kawasan Simpang Rajawali, Palembang, kembali memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang sebelumnya membatalkan 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 3.600 meter persegi.

Ke-21 SHM tersebut tercatat atas nama Margaret Robi, istri Robi Hartono alias Afat.

Putusan tingkat banding tersebut menjadi kemenangan bagi ahli waris Saidina Oemar selaku pihak penggugat dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Baca juga :   Berkas Rampung, Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Segera Disidang

Kuasa hukum ahli waris Saidina Oemar, Fahmi Raghib, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait putusan banding yang diajukan oleh BPN maupun Margaret Robi.

“Kami sudah menerima pesan dari Mahkamah Agung, terkait adanya memori banding baik dari BPN maupun pemohon Margaret Robi. Amarnya menyatakan putusan Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan tingkat pertama,” ujar Fahmi.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PT TUN Palembang yang diketuai Sutiyono SH MH menyatakan menguatkan Putusan PTUN Palembang Nomor 8/G/2026/PTUN.PLG tanggal 22 Juni 2026.

Baca juga :   Pemkot Palembang Gelar Pasar Murah di Berbagai Kecamatan: Harga Sembako Terjangkau Mulai 16 Juni

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 8/G/2026/PTUN.PLG., tanggal 22 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian petikan amar putusan PT TUN Palembang.

Dengan putusan tersebut, kata Fahmi, pihak BPN maupun Margaret Robi dinyatakan kalah dalam proses banding.

“Berdasarkan putusan itu pihak BPN maupun Margaret Robi dinyatakan kalah,” tambahnya.

Baca juga :   Pelaku Pembunuhan Juru Parkir di Palembang Ditangkap Usai Buron 9 Tahun, Sempat Bersembunyi di Lampung

Meski demikian, Fahmi menyadari masih terdapat peluang bagi pihak yang kalah untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihaknya pun telah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi apabila kasasi diajukan.

“Kami telah menyiapkan perlawanan memori kasasi bila nantinya dibutuhkan,” katanya.

Baca juga :   Wali Kota Palembang Ratu Dewa Minta Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Salah satu ahli waris Saidina Oemar, Dio Ramanda Saidina Oemar, menyambut baik putusan PT TUN Palembang tersebut.

Ia mengaku bersyukur atas proses panjang yang telah dilalui keluarga dalam memperjuangkan lahan tersebut.

“Tinggal selangkah lagi menuju putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami yakin kasasi nantinya akan menguatkan putusan di tingkat pertama maupun yang saat ini putusan banding PT TUN Palembang,” ujarnya.

Baca juga :   Simpan Sabu di Boks Motor, Kurir Narkoba di Pagar Alam Diciduk Polisi

Sebelumnya, PTUN Palembang mengabulkan gugatan ahli waris Saidina Oemar terkait pembatalan 21 SHM yang menjadi objek sengketa di Simpang Rajawali.

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Yohanna Petresia, 21 SHM atas objek sengketa seluas 3.600 meter persegi tersebut dinyatakan batal.

Ke-21 SHM yang diterbitkan BPN Palembang sejak 1974 itu tercatat atas nama Margaret Robi.

Baca juga :   Penipuan Berkedok Rekrutmen di KONI Sumsel, Korban Lapor ke Polrestabes Palembang

Fahmi mengatakan sengketa lahan tersebut bukan perkara baru. Ia menyebut perkara serupa sebelumnya pernah dimenangkan almarhum Saidina Oemar hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap sejak puluhan tahun lalu.

Menurut Fahmi, lahan tersebut pada 1960 dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat negara.

Namun, setelah masa peminjaman berakhir, sebagian lahan disebut tidak dikembalikan. Sebagian lahan bahkan disebut telah dihibahkan kepada aparat, sementara sisanya diduga diperjualbelikan.

Baca juga :   Babak Baru Dugaan Korupsi Tol Betung- Tempino, Crazy Rich Palembang Segera Jalani Sidang

Saat ini, pihak ahli waris masih fokus pada proses administrasi sengketa. Fahmi juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan terkait aktivitas konstruksi yang berlangsung di atas objek sengketa.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait dengan aktivitas di atas objek tersebut,” katanya.[DNP]

Palembang Pembatalan 21 SHM PT TUN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEksekutor Begal Polisi Ditembak, Serang Petugas Saat Hendak Ditangkap
Next Article Besok Demo DPP Golkar, FMSS-Jakarta Desak Dugaan Penipuan Kader Sumsel Diungkap
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,894 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?