RELUNG.ID – Kejari Empat Lawang menyelamatkan kerugian negara dalam perkara Tipikor penyimpangan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) pada Desa se Kabupaten Empat Lawang tahun 2022 dan 2023.
Eksekusi uang pengganti ini senilai Rp1.664.616.270 yang disetorkan langsung melalui Bank BRI.
Kajari Empat Lawang, Yuli Andri didampingi Kasi Pidsus Jamanuri menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APAR tersebut telah ditangani sejak kepemimpinan Kajari sebelumnya.
“Kami melanjutkan proses penanganan hingga perkara tersebut rampung. Salah satu hasilnya berupa eksekusi uang pengganti,” katanya.
Untuk asal-usul uang pengganti yang berhasil dieksekusi ini dari desa-desa di wilayah kecamatan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, uang yang dikembalikan mencapai Rp1.013.838.270.
Selanjutnya, pengembalian dari pengelola kegiatan, tenaga ahli pemberdayaan desa, serta pihak pendamping desa mencapai Rp150.778.000.
Sementara itu, dari dua orang terpidana yakni Aprizal Notabene sebagai Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dan Bembi Syahputra sebagai Koorkab Pendamping Desa pengembalian sebesar Rp500 juta.
“Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai uang pengganti yang berhasil disita dan dieksekusi mencapai Rp1.664.616.270,” jelasnya.
Kejari menyebut terdapat dua berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan telah berkekuatan hukum tetap, proses selanjutnya mencakup pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sesuai ketentuan hukum.
Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan, keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus aspek pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.
“Pengembalian keuangan negara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tanpa menghapus aspek pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Aprizal SP (Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang) divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp371 juta dan Bembi Saputra alias Bembi Ari Saputra (Koordinator Tenaga Ahli PMD Empat Lawang) divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp100 juta,
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Bembi bersama Aprizal meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.
Namun, setelah dana terkumpul, realisasi pengadaan tidak sesuai. Sejumlah APAR tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai, sebagian dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah.
“Ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan, baik dari sisi jumlah, kualitas barang, maupun administrasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”ujar jaksa dalam persidangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SLM)

