Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasus Korupsi Pengadaan Apar, Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,6 M
Regional

Kasus Korupsi Pengadaan Apar, Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,6 M

alwiBy alwi14/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kajari Empat Lawang menyerahkan uang pengganti perkara kasus Apar ke pihak Bank BRI. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejari Empat Lawang menyelamatkan kerugian negara dalam perkara Tipikor penyimpangan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) pada Desa se Kabupaten Empat Lawang tahun 2022 dan 2023.

Eksekusi uang pengganti ini senilai Rp1.664.616.270 yang disetorkan langsung melalui Bank BRI.

Baca juga :   Kejari Empat Lawang Komitmen Ciptakan Wilayah Bebas Korupsi, Bersih dalam Melayani

Kajari Empat Lawang, Yuli Andri didampingi Kasi Pidsus Jamanuri menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APAR tersebut telah ditangani sejak kepemimpinan Kajari sebelumnya.

“Kami melanjutkan proses penanganan hingga perkara tersebut rampung. Salah satu hasilnya berupa eksekusi uang pengganti,” katanya.

Untuk asal-usul uang pengganti yang berhasil dieksekusi ini dari desa-desa di wilayah kecamatan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, uang yang dikembalikan mencapai Rp1.013.838.270.

Baca juga :   Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Kapal KM Barcelona, Berikut Kronologinya

Selanjutnya, pengembalian dari pengelola kegiatan, tenaga ahli pemberdayaan desa, serta pihak pendamping desa mencapai Rp150.778.000.

Sementara itu, dari dua orang terpidana yakni Aprizal Notabene sebagai Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dan Bembi Syahputra sebagai Koorkab Pendamping Desa pengembalian sebesar Rp500 juta.

“Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai uang pengganti yang berhasil disita dan dieksekusi mencapai Rp1.664.616.270,” jelasnya.

Baca juga :   Banjir Rendam Jalan Musi Rawas–PALI, Akses Sempat Tergenang Setinggi 30 Cm

Kejari menyebut terdapat dua berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Dengan telah berkekuatan hukum tetap, proses selanjutnya mencakup pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sesuai ketentuan hukum.

Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga :   Muba Bakal Anggarkan Operasional Ponpes hingga Rp15 Miliar di Tahun Depan

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan, keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus aspek pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.

“Pengembalian keuangan negara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tanpa menghapus aspek pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Aprizal SP (Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang) divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp371 juta dan Bembi Saputra alias Bembi Ari Saputra (Koordinator Tenaga Ahli PMD Empat Lawang) divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp100 juta,

Baca juga :   Kerap Terjadi Kecelakaan, Pemprov Sumsel Surati Dirjen PUPR Perbaiki Jalan Palembang-Betung

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Bembi bersama Aprizal meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.

Namun, setelah dana terkumpul, realisasi pengadaan tidak sesuai. Sejumlah APAR tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai, sebagian dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah.

“Ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan, baik dari sisi jumlah, kualitas barang, maupun administrasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga :   Telkomsel Gelar Program THR Lebaran, Pelanggan Berpeluang Menang Motor hingga Gadget

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SLM)

APAR Kejari Empat Lawang Uang Pengganti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article200 Taksi Listrik Green SM Disiapkan Jadi Feeder LRT Palembang
Next Article Minim Anggaran, Porprov 2027 di Lubuklinggau Terancam Batal
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?