RELUNG.ID – Kasus penembakan yang menewaskan Pratu Ferischal di Kafe Panhead, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sabtu dini hari (16/5/2026), mulai terkuak. Dua orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh aparat berwenang.
Kedua tersangka masing-masing adalah Sertu Ronal, anggota TNI yang diduga sebagai eksekutor penembakan, serta seorang warga sipil berinisial DS yang diduga menyembunyikan barang bukti senjata api usai kejadian.
Sertu Ronal kini ditahan di Denpom II/4 Palembang, sementara DS ditahan di Polrestabes Palembang.
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan keterlibatan dua pelaku dari unsur berbeda.
“Dari hasil penyidikan sementara, ada dua pelaku. Satu anggota TNI berinisial Sertu MRR diduga sebagai pelaku penembakan, sementara satu orang sipil berinisial DS diduga menyembunyikan barang bukti senjata api yang digunakan saat kejadian,” ujar Yordania di Makodam II/Sriwijaya, Minggu (17/5/2026).
Peristiwa maut itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Ketegangan kemudian berubah menjadi perkelahian yang berujung pada penembakan.
“Motif sementara karena cekcok dan perkelahian yang berujung penembakan. Namun detail penyebab dan kronologi lengkap masih didalami oleh penyidik Denpom II/Sriwijaya,” jelasnya.
Akibat tembakan tersebut, Pratu Ferischal mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban dimakamkan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.35 WIB dengan prosesi militer yang dihadiri keluarga dan rekan satuan.
Dari hasil penyelidikan awal, senjata yang digunakan pelaku diduga merupakan senjata api rakitan. Namun aparat masih mendalami jenis pasti senjata tersebut serta asal-usulnya.
“Senjata yang digunakan diduga senjata api rakitan. Saat ini masih didalami jenisnya maupun dari mana diperoleh,” tegas Yordania.
Saat ini, Sertu Ronal masih menjalani pemeriksaan intensif di Denpom II/Sriwijaya. Sementara DS telah diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (FZP)

