RELUNG.ID – Meningkatnya angka perceraian yang dipicu berbagai persoalan rumah tangga mendorong Pemerintah Kota Palembang memperkuat edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi hak perempuan dan anak pascaperceraian yang diselenggarakan di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai organisasi perempuan di Kota Palembang.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang, Dewi Isnaini menegaskan, perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan antara suami dan istri, tetapi juga sering kali menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang cukup besar bagi perempuan dan anak.
Menurutnya, masih banyak perempuan dan anak yang belum memperoleh hak-haknya secara optimal karena minimnya pemahaman terhadap perlindungan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Masih banyak ibu dan anak yang menjadi korban ketidakadilan setelah perceraian karena belum mengetahui hak-hak yang sebenarnya dijamin oleh negara,” katanya.
Ia menjelaskan, meningkatnya konflik dalam rumah tangga dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari perselisihan keluarga, tekanan ekonomi, hingga maraknya praktik judi online.
Berbagai persoalan tersebut tidak jarang berujung pada perceraian yang kemudian memunculkan persoalan baru terkait pemenuhan hak perempuan dan anak.
Karena itu, Dewi menilai edukasi kepada masyarakat harus terus diperluas agar perempuan memahami hak-hak yang tetap melekat setelah perceraian.
Hak-hak tersebut meliputi pemenuhan nafkah anak, pembagian harta bersama atau gono-gini sesuai ketentuan hukum, hingga hak asuh anak yang diputuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Palembang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian, sehingga mereka tetap memperoleh kepastian hukum, rasa aman, serta akses terhadap hak-hak yang menjadi bagian dari perlindungan negara. (DSK)

