RELUNG.ID – Gegara nekat menyebarkan foto bugil mantan pacar ke media sosial (medsos), Ahmad Sapril (20) diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Sapril diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa (7/7) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan tersangka AS menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/215/VI/2026/SPKT/ Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
“Jadi pada 29 Juni 2026 kemarin, seorang wanita inisial NA berusia 19 tahun telah membuat laporan di kita terkait tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS,” ungkap Jedi saat diwawancarai awak media, Rabu (8/7) siang.
Musa menerangkan, dalam laporan tersebut korban NA mengaku telah diajak oleh tersangka AS berhubungan badan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang pada bulan Mei 2026.
“Awalnya antara tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Lalu terjadilah hubungan badan di salah satu hotel. Saat itu tersangka merekam perbuatan tersebut dengan alasan untuk koleksi pribadi,” jelas Musa.
Masih dikatakan Musa, pada 1 Juni 2026 malam, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban NA menyetujui ajakan tersebut agar dapat menghapus rekaman video asusila di handphone milik tersangka.
“Setelah melakukan hubungan badan, korban berpura-pura tidur dengan diikuti oleh tersangka. Lalu korban mengambil handphone tersangka dan menghapus video-video pribadinya, namun ketahuan oleh tersangka,” jelas Musa.
Mendapati video-video tersebut telah dihapus, lanjut Musa, tersangka naik pitam hingga memarahi korban NA. Tak sampai disitu tersangka AS mengancam dan memaksa korban untuk berpose tanpa busana.
“Merasa ketakutan korban menuruti kemauan dari tersangka dan diabadikan oleh ponsel milik tersangka. Tersangka juga sempat mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut apabila korban menghapusnya,” jelas Musa.
Lalu pada 28 Juni 2026, hubungan asmara antara tersangka dan korban pun kandas. Merasa kesal tersangka AS menyebarkan foto bugil korban ke grup tempat korban bekerja dan di medsos milik sepupu korban.
“Atas dasar laporan korban, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan tersangka AS ke Polrestabes Palembang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA,” tutur Musa.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (DNP)

