RELUNG.ID- Kasus dugaan wanprestasi terkait “pengurusan” masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama aktor Adly Fairuz masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Adly Fairuz meminta agar penggugat mencabut gugatan tersebut. Mereka menilai proses persidangan berlarut-larut karena alamat para turut tergugat tak kunjung ditemukan, sehingga agenda sidang terus mengalami penundaan.
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menyebut kondisi ini merugikan kliennya secara waktu dan mental. Menurutnya, ketidakjelasan status turut tergugat yang diduga buron membuat perkara menggantung tanpa kepastian hukum.
“Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru,” ujar Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Andy menilai penggugat terkesan memaksakan perkara yang secara administrasi belum siap. Ia juga menyebut kliennya mengalami gangguan pekerjaan akibat proses hukum yang berjalan cukup lama.
“Karena terlalu lama, kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini. Jangan terlalu lama untuk mencari-cari alamat yang penggugat duga seperti itu,” tambahnya.
Namun, permintaan tersebut langsung ditanggapi tegas oleh pihak penggugat. Maman Ade Rukiman selaku kuasa hukum penggugat menyatakan mereka tidak akan mencabut gugatan sebelum ada penyelesaian atas kerugian yang dialami kliennya.
“Kalau untuk cabut-cabut sekarang pun kami bisa cabut, tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa? Dibayar atau tidak? Tujuan kami melakukan gugatan itu kan supaya wanprestasi itu diselesaikan, dibayar,” tegas Maman.
Perbedaan angka nominal pembayaran turut menjadi sumber konflik. Pihak Adly Fairuz mengklaim hanya menerima uang sebesar Rp 300 juta dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan Rp 500 juta.
Sementara itu, pihak penggugat menyebut total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar, sehingga jumlah yang dikembalikan dinilai masih jauh dari tuntutan.
Meisa, anggota tim kuasa hukum penggugat lainnya, menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuka dalam agenda pembuktian di persidangan.
“Jangan tergesa-gesa minta cabut. Haknya belum terpenuhi semua ini. Wanprestasi ini baru dari Rp 3,6 miliar dibilang sudah Rp 500 juta, itu jauh sekali. Kita punya bukti-bukti pesan yang belum kita beberkan ke media, nanti kita buka di depan Majelis Hakim,” ujar Meisa.
Sidang perkara ini pun dipastikan masih akan berlanjut sembari menunggu kejelasan alamat para turut tergugat serta masuknya tahap pembuktian dari kedua belah pihak.[YKP]

