Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasus Wanprestasi Masuk Akpol Belum Usai, Adly Fairuz Minta Gugatan Dicabut
Regional

Kasus Wanprestasi Masuk Akpol Belum Usai, Adly Fairuz Minta Gugatan Dicabut

RiyadiBy Riyadi20/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aktor Adly Fairuz tengah terseret dugaan penipuan terkait penerimaan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). (Tangkapan Layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kasus dugaan wanprestasi terkait “pengurusan” masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama aktor Adly Fairuz masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Adly Fairuz meminta agar penggugat mencabut gugatan tersebut. Mereka menilai proses persidangan berlarut-larut karena alamat para turut tergugat tak kunjung ditemukan, sehingga agenda sidang terus mengalami penundaan.

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menyebut kondisi ini merugikan kliennya secara waktu dan mental. Menurutnya, ketidakjelasan status turut tergugat yang diduga buron membuat perkara menggantung tanpa kepastian hukum.

Baca juga :   Bencana Lumpuhkan Akses, Pemerintah Cabut Syarat Barcode untuk BBM Subsidi

“Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru,” ujar Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Andy menilai penggugat terkesan memaksakan perkara yang secara administrasi belum siap. Ia juga menyebut kliennya mengalami gangguan pekerjaan akibat proses hukum yang berjalan cukup lama.

“Karena terlalu lama, kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini. Jangan terlalu lama untuk mencari-cari alamat yang penggugat duga seperti itu,” tambahnya.

Baca juga :   Diduga Korban Perampokan, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Namun, permintaan tersebut langsung ditanggapi tegas oleh pihak penggugat. Maman Ade Rukiman selaku kuasa hukum penggugat menyatakan mereka tidak akan mencabut gugatan sebelum ada penyelesaian atas kerugian yang dialami kliennya.

“Kalau untuk cabut-cabut sekarang pun kami bisa cabut, tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa? Dibayar atau tidak? Tujuan kami melakukan gugatan itu kan supaya wanprestasi itu diselesaikan, dibayar,” tegas Maman.

Perbedaan angka nominal pembayaran turut menjadi sumber konflik. Pihak Adly Fairuz mengklaim hanya menerima uang sebesar Rp 300 juta dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan Rp 500 juta.

Baca juga :   Terjepit Gugatan Miliaran dan Proses Pidana, Adly Fairuz Hadapi Tekanan Hukum Berlapis

Sementara itu, pihak penggugat menyebut total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar, sehingga jumlah yang dikembalikan dinilai masih jauh dari tuntutan.

Meisa, anggota tim kuasa hukum penggugat lainnya, menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuka dalam agenda pembuktian di persidangan.

“Jangan tergesa-gesa minta cabut. Haknya belum terpenuhi semua ini. Wanprestasi ini baru dari Rp 3,6 miliar dibilang sudah Rp 500 juta, itu jauh sekali. Kita punya bukti-bukti pesan yang belum kita beberkan ke media, nanti kita buka di depan Majelis Hakim,” ujar Meisa.

Baca juga :   Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Segera Jabat Wakil Kepala BGN

Sidang perkara ini pun dipastikan masih akan berlanjut sembari menunggu kejelasan alamat para turut tergugat serta masuknya tahap pembuktian dari kedua belah pihak.[YKP]

Aldy Fairuz Dicabut Minta Gugatan Wanprestasi Penipuan Masuk Akpol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleQRIS Ekspansi ke China dan Korsel Mulai April 2026
Next Article Dukung Sekolah Rakyat Permanen, Lanud Sri Mulyono Herlambang Siapkan 6,9 Hektare
Riyadi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,996 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,868 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,840 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?