Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pelihara Tanpa Izin, BKSDA Sumsel Sita 10 Satwa Dilindungi dari Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau
Regional

Pelihara Tanpa Izin, BKSDA Sumsel Sita 10 Satwa Dilindungi dari Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau

alwiBy alwi07/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
2 ekor bangau tongtong yang disita oleh BKSDA Sumsel. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pihak Tipiter Polda Sumatera Selatan menyambangi lokasi Agrowisata Kebun Kito di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I pada Jumat, (7/11/2025).

Kedatangan petugas tersebut untuk melakukan penyitaan 10 satwa dilindungi oleh Undang-undang yang diduga di pelihara tanpa izin di Agrowisata Kebun Kito.

Satwa tersebut 2 ekor bangau tongtong, 1 ekor kuau raja, 3 ekor elang brontok, 1 ekor kasturi kepala hitam, 1 ekor beo Nias dan 2 ekor merak hijau.

Baca juga :   Gelombang Pertama Keberangkatan CJH Sumsel Selesai, Kemenag Sumsel: Jaga Kesehatan, dan Fokuslah Beribadah

“Kami disini, BKSDA dalam hal penyelamatan satwanya, konservasi satwanya, kita evakuasi. Karena agrowisata kebun Kito belum mempunyai izin untuk memelihara,” kata Koordinator Perlindungan dan Advokasi Hukum BKSDA Sumsel, M Andriansyah.

Pihaknya mengaku, mendapatkan laporan terkait adanya satwa dilindungi yang dipelihara ditempat tersebut. Kemudian menindak lanjutinya bersama dengan kepolisian dari Polda untuk melakukan identifikasi lapangan dan ternyata benar.

“Salah satu diantaranya merak hijau, elang dan bangau tongtong. Nah itu dilindungi,” ujarnya.

Baca juga :   Jejak Kaki Harimau Ditemukan di Kuto Batu Muratara, BKSDA Sumsel Minta Warga Waspada

Jadi menurut Andriansyah, setiap orang itu dilarang memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin.

Sebaliknya kata Andriansyah, boleh setiap orang memelihara atau memiliki satwa dilindungi dengan beberapa skema seperti taman satwa, kebun binatang dan taman safari.

“Cuma mereka harus izin, perizinan,” ungkapnya.

Baca juga :   Pasca Beruang Serang Petani di Musi Rawas, BKSDA Turunkan Tim ke Lokasi Kejadian

Lebih lanjut, nantinya satwa yang disita tersebut dibawa ke Palembang untuk kemudian ditempatkan di pusat rehabilitasi satwa. Kemudian kedepannya satwa tersebut dilepas liarkan.

“Nantinya hewan ini dibawa ke Palembang, kita ada pusat rehabilitasi satwa. Kedepannya apakah nanti kita titipkan ke LK yang punya izin atau kita lepas liar kan atau kita transfer ke lokasi asalnya. Seperti elang kemungkinan kita lepas liarkan nanti setelah rehab,” pungkasnya. (NSR)

Agrowisata BKSDA Sumsel Kebun Kito Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Warga Baduy Ditolak RS, DPR Desak Perbaikan Sistem Layanan Kesehatan Nasional
Next Article Seri Oppo Reno15 Resmi Dibocorkan, Siap Debut pada 10 November di Tiongkok
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?