RELUNG.ID – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pihak Tipiter Polda Sumatera Selatan menyambangi lokasi Agrowisata Kebun Kito di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I pada Jumat, (7/11/2025).
Kedatangan petugas tersebut untuk melakukan penyitaan 10 satwa dilindungi oleh Undang-undang yang diduga di pelihara tanpa izin di Agrowisata Kebun Kito.
Satwa tersebut 2 ekor bangau tongtong, 1 ekor kuau raja, 3 ekor elang brontok, 1 ekor kasturi kepala hitam, 1 ekor beo Nias dan 2 ekor merak hijau.
“Kami disini, BKSDA dalam hal penyelamatan satwanya, konservasi satwanya, kita evakuasi. Karena agrowisata kebun Kito belum mempunyai izin untuk memelihara,” kata Koordinator Perlindungan dan Advokasi Hukum BKSDA Sumsel, M Andriansyah.
Pihaknya mengaku, mendapatkan laporan terkait adanya satwa dilindungi yang dipelihara ditempat tersebut. Kemudian menindak lanjutinya bersama dengan kepolisian dari Polda untuk melakukan identifikasi lapangan dan ternyata benar.
“Salah satu diantaranya merak hijau, elang dan bangau tongtong. Nah itu dilindungi,” ujarnya.
Jadi menurut Andriansyah, setiap orang itu dilarang memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin.
Sebaliknya kata Andriansyah, boleh setiap orang memelihara atau memiliki satwa dilindungi dengan beberapa skema seperti taman satwa, kebun binatang dan taman safari.
“Cuma mereka harus izin, perizinan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, nantinya satwa yang disita tersebut dibawa ke Palembang untuk kemudian ditempatkan di pusat rehabilitasi satwa. Kemudian kedepannya satwa tersebut dilepas liarkan.
“Nantinya hewan ini dibawa ke Palembang, kita ada pusat rehabilitasi satwa. Kedepannya apakah nanti kita titipkan ke LK yang punya izin atau kita lepas liar kan atau kita transfer ke lokasi asalnya. Seperti elang kemungkinan kita lepas liarkan nanti setelah rehab,” pungkasnya. (NSR)

