RELUNG.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyerahkan hadiah sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan dalam upaya pencarian buronan Taufik Hidayat kepada korban, YTR (29), melalui pihak keluarganya.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026), disaksikan langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan.
Dedi menjelaskan hadiah sayembara tidak diberikan kepada pihak yang melakukan penangkapan karena tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat.
“Yang melakukan penangkapan adalah Polda Jawa Barat, sehingga tidak mungkin anggota kepolisian menerima hadiah sayembara. Karena itu, dana tersebut kami serahkan kepada korban melalui keluarganya,” ujar Dedi.
Bantuan senilai Rp250 juta diserahkan dalam bentuk buku tabungan sebagai bekal bagi masa depan korban yang selama bertahun-tahun diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan.
Menurut Dedi, dana tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan sekaligus menjamin masa depan korban setelah mengalami penderitaan yang panjang.
“Kami serahkan kepada keluarga korban sebagai bekal untuk masa depan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim atas hadiah sayembara tersebut meski turut membantu penyebaran informasi mengenai keberadaan tersangka.
Ia menambahkan, pengumuman sayembara diduga memberikan tekanan psikologis terhadap tersangka selama menjadi buronan.
“Sayembara itu ternyata memberikan efek psikologis. Tersangka merasa menjadi perhatian banyak orang sehingga akhirnya kembali ke wilayah Bandung dan berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan tersangka Taufik Hidayat yang mengenakan pakaian tahanan. Di hadapan awak media, Taufik menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya terhadap korban.
“Saya menyesal, saya minta maaf,” ucap Taufik singkat sebelum kembali dibawa petugas ke ruang tahanan.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui mulai berkenalan pada pertengahan 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (vid)

