Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KDM Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta kepada Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Regional

KDM Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta kepada Korban Penganiayaan Taufik Hidayat

alwiBy alwi27/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penangkapan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyerahkan hadiah sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan dalam upaya pencarian buronan Taufik Hidayat kepada korban, YTR (29), melalui pihak keluarganya.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026), disaksikan langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan.

Baca juga :   Cuaca di Palembang Hari Ini Diprakirakan Berawan Tebal

Dedi menjelaskan hadiah sayembara tidak diberikan kepada pihak yang melakukan penangkapan karena tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat.

“Yang melakukan penangkapan adalah Polda Jawa Barat, sehingga tidak mungkin anggota kepolisian menerima hadiah sayembara. Karena itu, dana tersebut kami serahkan kepada korban melalui keluarganya,” ujar Dedi.

Bantuan senilai Rp250 juta diserahkan dalam bentuk buku tabungan sebagai bekal bagi masa depan korban yang selama bertahun-tahun diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca di Palembang Hari Ini, Seluruh Wilayah Berawan Tebal

Menurut Dedi, dana tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan sekaligus menjamin masa depan korban setelah mengalami penderitaan yang panjang.

“Kami serahkan kepada keluarga korban sebagai bekal untuk masa depan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim atas hadiah sayembara tersebut meski turut membantu penyebaran informasi mengenai keberadaan tersangka.

Baca juga :   Tabrak Pengendara Bonceng Tiga, Polsek Lempuing Didatangi Puluhan Warga

Ia menambahkan, pengumuman sayembara diduga memberikan tekanan psikologis terhadap tersangka selama menjadi buronan.

“Sayembara itu ternyata memberikan efek psikologis. Tersangka merasa menjadi perhatian banyak orang sehingga akhirnya kembali ke wilayah Bandung dan berhasil diamankan,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan tersangka Taufik Hidayat yang mengenakan pakaian tahanan. Di hadapan awak media, Taufik menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya terhadap korban.

Baca juga :   Hujan Mengguyur, Jalan Aspol Talang Ubi Bak Kubangan Lumpur

“Saya menyesal, saya minta maaf,” ucap Taufik singkat sebelum kembali dibawa petugas ke ruang tahanan.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui mulai berkenalan pada pertengahan 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (vid)

KDM Sayembara Taufik Hidayat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAmanda Manopo Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penggelapan Uang dan Pemalsuan Tanda Tangan
Next Article Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Ingin PSI Tumbuh Menjadi Mesin Politik yang Kuat
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?