RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidik akan memeriksa siapa pun yang dinilai mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi terkait perkara tersebut.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu melakukan penyimpangan,” kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pengakuan kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Menurut Syarief, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak dalam mengembangkan perkara. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan berbagai alat bukti yang terus dikumpulkan.
“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari tidak bergantung kepada satu keterangan saja. Ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, dan keterangan ahli,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan perkara dan kemungkinan penetapan tersangka baru akan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Meski membuka peluang pemeriksaan terhadap Nanik, Kejagung belum memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan.
“Kami belum bisa menyampaikan sekarang. Namun semua orang yang mengetahui atau dapat menerangkan adanya tindak pidana akan kami pertimbangkan untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebut adanya peran NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola SPPG.
Menurut Krisna, perubahan nama yayasan tersebut terjadi beberapa kali di sejumlah wilayah, termasuk Madiun dan Bogor.
“NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah lagi dengan nama lain, kemudian diubah lagi. Dalam BAP Pak Sony disebutkan titik-titik itu merupakan titik yang dimiliki NSD,” ujar Krisna.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), penyedia motor listrik BGN.
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Di sisi lain, Nanik S Deyang membantah terlibat dalam perkara yang tengah disidik Kejagung. Ia menegaskan tugasnya selama di BGN lebih banyak berkaitan dengan urusan media dan komunikasi publik, bukan pengadaan barang maupun pengelolaan program.
“Tugas saya berhubungan dengan media. Saya tidak pernah ikut rapat keputusan terkait pengadaan atau hal-hal teknis lainnya,” kata Nanik dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Total Politik.
Nanik juga membantah tudingan bahwa dirinya menjadi pelapor dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat BGN tersebut. Menurutnya, unggahan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mengadukan kasus itu tidak sesuai dengan fakta.
Terkait namanya yang disebut dalam perkara, Nanik mengaku pernah berkomunikasi dengan Sony Sonjaya terkait sejumlah permintaan bantuan untuk pengelolaan dapur MBG di beberapa daerah. Namun, ia membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi.
“Kalau nama saya disebut karena ada komunikasi melalui pesan singkat, mungkin itu karena saya pernah meminta bantuan terkait dapur MBG. Tapi saya tidak menerima uang dan tidak terlibat dalam korupsi,” ujarnya.
Saat ini, Kejagung masih terus mendalami perkara dan membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis tersebut.[YKP]

