RELUNG.ID – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut tim kuasa hukum, posisi Sony dalam struktur organisasi BGN tidak memungkinkan menjadi pihak yang mengambil keputusan utama.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan Badan Gizi Nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dipimpin oleh seorang kepala badan, sedangkan wakil kepala bertugas membantu pelaksanaan tugas pimpinan.
“Kalau mengacu pada Peraturan Presiden, BGN dipimpin oleh Kepala Badan. Jadi bagaimana mungkin Pak Sony yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan disebut sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Tanpa adanya perintah dari pimpinan, tentu beliau juga tidak bisa menjalankan kebijakan sendiri,” ujar Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Krisna juga mempertanyakan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Menurutnya, tugas dan fungsi Sony tidak berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan teknis pengadaan.
Ia menilai penyidik perlu menjelaskan secara rinci dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Sony, termasuk terkait penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kalau dikaitkan dengan pengadaan barang dan jasa, itu bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi beliau. Begitu juga terkait penentuan titik SPPG, kami mempertanyakan letak perbuatan melawan hukumnya,” kata Krisna.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan hasil penyidikan menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk memperoleh status JC.
Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan dalam proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan. Atas dasar itu, permohonan justice collaborator belum dapat kami penuhi,” ujar Syarief.
Menurut Kejagung, Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari objek penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Syarief menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, terdapat dua syarat utama bagi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator, yakni bukan merupakan pelaku utama serta mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sesuai alat bukti yang diperoleh. (vid)

