Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Tolak Status Justice Collaborator, Kuasa Hukum Bantah Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG
Hukum

Kejagung Tolak Status Justice Collaborator, Kuasa Hukum Bantah Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG

alwiBy alwi27/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut tim kuasa hukum, posisi Sony dalam struktur organisasi BGN tidak memungkinkan menjadi pihak yang mengambil keputusan utama.

Baca juga :   Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Dinilai Belum Sepenuhnya Jujur

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan Badan Gizi Nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dipimpin oleh seorang kepala badan, sedangkan wakil kepala bertugas membantu pelaksanaan tugas pimpinan.

“Kalau mengacu pada Peraturan Presiden, BGN dipimpin oleh Kepala Badan. Jadi bagaimana mungkin Pak Sony yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan disebut sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Tanpa adanya perintah dari pimpinan, tentu beliau juga tidak bisa menjalankan kebijakan sendiri,” ujar Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Krisna juga mempertanyakan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Menurutnya, tugas dan fungsi Sony tidak berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan teknis pengadaan.

Baca juga :   Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Ia menilai penyidik perlu menjelaskan secara rinci dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Sony, termasuk terkait penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kalau dikaitkan dengan pengadaan barang dan jasa, itu bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi beliau. Begitu juga terkait penentuan titik SPPG, kami mempertanyakan letak perbuatan melawan hukumnya,” kata Krisna.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan hasil penyidikan menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk memperoleh status JC.

Baca juga :   Tiga Raksasa Sawit Terjerat Korupsi Ekspor CPO, Greenpress Soroti Tata Kelola Bobrok

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan dalam proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan. Atas dasar itu, permohonan justice collaborator belum dapat kami penuhi,” ujar Syarief.

Menurut Kejagung, Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari objek penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Baca juga :   Kejagung Sita 21 Motor dan 7 Sepeda, Diduga Terkait Suap Hakim dalam Kasus Ekspor CPO

Syarief menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, terdapat dua syarat utama bagi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator, yakni bukan merupakan pelaku utama serta mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sesuai alat bukti yang diperoleh. (vid)

Justice Collaborator Kejagung Korupsi MBG SEMA Sony Sonjaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo: Empat Kali Kalah Pilpres, Saya Tetap Hormati Hasil Demokrasi
Next Article 3 Pelajar SMA Bersinar di Top Rank Gemilang Palembang Raya x Digital Kito Galo (DKG) 7th Tahun 2026 Bank Indonesia
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?