RELUNG.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menempuh jalur etik dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Laporan tersebut diajukan ke Komisi Yudisial (KY) melalui tim kuasa hukumnya. Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan terdaftar di Komisi Yudisial dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P.
“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari, Senin (6/7/2026).
Menurut Ari, laporan itu diajukan bukan untuk mempersoalkan putusan hakim, melainkan karena pihaknya menduga terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan.
Ia menegaskan tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai memperkuat dugaan tersebut.
“Beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata,” ujarnya.
Ari menjelaskan seluruh jalannya persidangan didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena sidang digelar terbuka untuk umum.
“Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila majelis hakim memiliki pandangan hukum berbeda hingga menjatuhkan putusan bersalah terhadap kliennya.
Namun, menurut Ari, terdapat dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dituangkan dalam amar putusan.
“Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan,” ujarnya.
Ari mengklaim terdapat sejumlah fakta yang muncul selama persidangan tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Sebaliknya, menurut dia, ada fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan justru dicantumkan dalam putusan hakim.
“Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” katanya.
Perkembangan terbaru, pada Selasa (28/7/2026), tim kuasa hukum Nadiem memenuhi undangan audiensi dari Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Zahid Mushafi, mengungkapkan salah satu materi laporan berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap saksi selama proses persidangan.
“Salah satu di antara dalam laporan tersebut adalah ada tekanan atau intimidasi dalam bertanya atau memeriksa terhadap saksi Andre ataupun terhadap saksi Fiona,” ujar Zahid.
Menurutnya, tim pemeriksa KY masih meminta sejumlah kelengkapan bukti, termasuk rekaman video persidangan secara utuh dan transkrip sidang. Setelah bukti dinilai lengkap, pihak pelapor akan kembali dimintai keterangan sebelum Komisi Yudisial memanggil pihak terlapor.
“Jadi tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pelapor yaitu dari kami. Nanti setelah dari pelapor baru buktinya kuat, nanti baru dipanggillah pihak terlapor,” katanya.
Selain itu, KY juga meminta tim kuasa hukum menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat dugaan pelanggaran etik tersebut.
Di sisi lain, proses hukum perkara pokok tetap berjalan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding Nadiem Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 Juli 2026.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menyatakan sidang banding akan digelar secara terbuka untuk umum.
Majelis hakim banding dipimpin Subachran Hardi Mulyana dengan anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Melalui upaya banding tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding dapat mengungkap seluruh fakta persidangan yang menurut mereka belum dipertimbangkan, termasuk menghadirkan dokumen dari vendor dan principal yang disebut menunjukkan harga Chromebook yang diadakan tidak melebihi harga pasar.[YKP]

