Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nadiem Makarim Tempuh Jalur Etik, Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial
Hukum

Nadiem Makarim Tempuh Jalur Etik, Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

RiyadiBy Riyadi29/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim mengaku bersyukur dapat menjalani masa penahanan rumah dan perawatan kesehatan bersama keluarganya.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menempuh jalur etik dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Laporan tersebut diajukan ke Komisi Yudisial (KY) melalui tim kuasa hukumnya. Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan terdaftar di Komisi Yudisial dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P.

Baca juga :   Hotman Paris: Saya Hanya Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Bersih di Depan Presiden

“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari, Senin (6/7/2026).

Menurut Ari, laporan itu diajukan bukan untuk mempersoalkan putusan hakim, melainkan karena pihaknya menduga terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan.

Ia menegaskan tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai memperkuat dugaan tersebut.

Baca juga :   Kenakan Jaket Gojek, Nadiem Makarim Hadiri Sidang Pleidoi Kasus Chromebook

“Beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata,” ujarnya.

Ari menjelaskan seluruh jalannya persidangan didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena sidang digelar terbuka untuk umum.

“Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut,” katanya.

Baca juga :   Datang Temui Kekasih, Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan di Empat Lawang

Ia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila majelis hakim memiliki pandangan hukum berbeda hingga menjatuhkan putusan bersalah terhadap kliennya.

Namun, menurut Ari, terdapat dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dituangkan dalam amar putusan.

“Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan,” ujarnya.

Baca juga :   Nadiem Makarim Bacakan Duplik di Sidang Kasus Chromebook, Sebut Ini Pembelaan Terakhir

Ari mengklaim terdapat sejumlah fakta yang muncul selama persidangan tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Sebaliknya, menurut dia, ada fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan justru dicantumkan dalam putusan hakim.

“Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” katanya.

Perkembangan terbaru, pada Selasa (28/7/2026), tim kuasa hukum Nadiem memenuhi undangan audiensi dari Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga :   Empat Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Akhirnya Menyerah

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Zahid Mushafi, mengungkapkan salah satu materi laporan berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap saksi selama proses persidangan.

“Salah satu di antara dalam laporan tersebut adalah ada tekanan atau intimidasi dalam bertanya atau memeriksa terhadap saksi Andre ataupun terhadap saksi Fiona,” ujar Zahid.

Menurutnya, tim pemeriksa KY masih meminta sejumlah kelengkapan bukti, termasuk rekaman video persidangan secara utuh dan transkrip sidang. Setelah bukti dinilai lengkap, pihak pelapor akan kembali dimintai keterangan sebelum Komisi Yudisial memanggil pihak terlapor.

Baca juga :   Banding Kasus Chromebook, Nadiem Dapat Kesempatan Hadirkan Lima Saksi

“Jadi tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pelapor yaitu dari kami. Nanti setelah dari pelapor baru buktinya kuat, nanti baru dipanggillah pihak terlapor,” katanya.

Selain itu, KY juga meminta tim kuasa hukum menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat dugaan pelanggaran etik tersebut.

Di sisi lain, proses hukum perkara pokok tetap berjalan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding Nadiem Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Baca juga :   Tak Hanya Lakukan Pemukulan, Ajudan Kapolri Juga Ancam Jurnalis: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 Juli 2026.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menyatakan sidang banding akan digelar secara terbuka untuk umum.

Majelis hakim banding dipimpin Subachran Hardi Mulyana dengan anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Baca juga :   Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Melalui upaya banding tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding dapat mengungkap seluruh fakta persidangan yang menurut mereka belum dipertimbangkan, termasuk menghadirkan dokumen dari vendor dan principal yang disebut menunjukkan harga Chromebook yang diadakan tidak melebihi harga pasar.[YKP]

Dilaporkan ke KY Dugaan Intimidasi Saksi Hakim Tipikor Nadiem Makarim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRuben Onsu Akui Sering Disebut ‘Cong’, Kuasa Hukum Sarwendah Beri Klarifikasi
Next Article Pendapatan Negara Sumsel Tembus Rp7,95 Triliun, Belanja Justru Tertekan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,860 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,734 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,708 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?