RELUNG.ID- Setelah sekitar enam jam melakukan penggeledahan di ruang Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam keluar membawa satu boks plastik besar berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di dinas tersebut.
Pantauan di lapangan, Jumat (15/8), yang pertama keluar dari ruangan tersebut adalah Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andi Pranomo, diikuti lebih dari 10 petugas kejaksaan lainnya. Mereka langsung membawa boks plastik itu ke mobil dinas kejaksaan.
Tidak banyak keterangan yang disampaikan Andi kepada wartawan. Ia hanya mengatakan akan ada rilis resmi terkait penggeledahan tersebut.
“Nanti ya, kawan. Ada rilis. Kami kembali ke kantor dulu,” ujarnya singkat.
Berdasarkan siaran pers sementara yang dibagikan Humas Kejari Pagar Alam, penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp1.491.562.000 dan potensi kerugian keuangan negara Rp760.332.282,53.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus Andy Pranomo, S.H., M.H., atas perintah dan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, serta Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan dijadikan barang bukti. Kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Masyarakat mendukung penuh langkah tegas kejaksaan. Rusdawan, salah seorang warga, berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada satu kasus saja.
“Kami apresiasi Kejaksaan Pagar Alam yang tegas memberantas korupsi. Namun kami harap ini baru awal, sebab kami yakin hampir semua kegiatan pemerintah berpotensi korupsi,” ujarnya. [TFK]

