Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kemenkes Tegaskan Pemberhentian dr Piprim karena Pelanggaran Disiplin Berat
Regional

Kemenkes Tegaskan Pemberhentian dr Piprim karena Pelanggaran Disiplin Berat

RiyadiBy Riyadi17/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dokter Piprim Basarah Yanuarso. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Juru bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menegaskan bahwa pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah sesuai dengan aturan disiplin PNS.

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab polemik pemecatan dokter anak senior tersebut yang ramai diperbincangkan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Widyawati menyebut, pemberhentian itu murni disebabkan pelanggaran disiplin berat, bukan karena dr Piprim mengkritik kebijakan Kemenkes.

Baca juga :   Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Ditutup, Lesti Kejora dan Rizky Billar Lega

“Pemberhentian Dr. Piprim dikarenakan mangkir berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025,” ujar Wiwid dalam video yang diberikan kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

Menurut Widyawati, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, turut menjelaskan bahwa proses pemberhentian telah melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan.

Baca juga :   75 Pelajar di Empat Kecamatan Dapat Beasiswa LazisMu Muara Enim

Ia menyebut surat peringatan telah beberapa kali dilayangkan, disertai hukuman disiplin tertulis. Namun, dr Piprim disebut tidak hadir memenuhi kewajiban tugasnya.

“Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025 dan diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar,” jelas Wahyu.

Dengan demikian, pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak pernah masuk kerja tanpa alasan sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi dari RSCM.

Baca juga :   RSUP Fatmawati Pecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Ini Alasan dan Tanggapan Kedua Pihak

Sementara itu, dr Piprim Basarah Yanuarso memberikan respons melalui media sosialnya. Ia menilai mutasi yang diterimanya merupakan bentuk hukuman atas sikapnya dalam memperjuangkan independensi kolegium.

“Fakta-fakta bahwa mutasi saya adalah bentuk hukuman karena saya memperjuangkan independensi kolegium,” tulisnya dalam unggahan Instagram yang dikutip Selasa (17/2/2026).

Ia juga membantah alasan disiplin yang disampaikan pihak Kemenkes.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca di Sumsel Hari Ini, Palembang Cerah Berawan

“Alasan yang dikemukakan jubir Kemkes maupun Menkes sendiri adalah sebuah kebohongan,” ujarnya, sembari membeberkan tiga poin yang menurutnya menjadi dasar penolakannya atas mutasi tersebut.

Polemik ini pun menambah panjang daftar perdebatan antara dr Piprim dan Kemenkes terkait kebijakan serta tata kelola organisasi profesi di lingkungan kesehatan.[YKP]

Disiplin Berat Kemenkes Pelanggaran Pemberhentian dr Piprim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVivo V60 Lite Resmi Meluncur Diam-diam, Jadi Ponsel Pertama dengan Snapdragon 6s 4G Gen2
Next Article Hidup Harmonis, Warga Tionghoa Pagar Alam Rayakan Tahun Baru Imlek 2026
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?