RELUNG.ID- Juru bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menegaskan bahwa pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah sesuai dengan aturan disiplin PNS.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab polemik pemecatan dokter anak senior tersebut yang ramai diperbincangkan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Widyawati menyebut, pemberhentian itu murni disebabkan pelanggaran disiplin berat, bukan karena dr Piprim mengkritik kebijakan Kemenkes.
“Pemberhentian Dr. Piprim dikarenakan mangkir berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025,” ujar Wiwid dalam video yang diberikan kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Menurut Widyawati, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, turut menjelaskan bahwa proses pemberhentian telah melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan.
Ia menyebut surat peringatan telah beberapa kali dilayangkan, disertai hukuman disiplin tertulis. Namun, dr Piprim disebut tidak hadir memenuhi kewajiban tugasnya.
“Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025 dan diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar,” jelas Wahyu.
Dengan demikian, pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak pernah masuk kerja tanpa alasan sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi dari RSCM.
Sementara itu, dr Piprim Basarah Yanuarso memberikan respons melalui media sosialnya. Ia menilai mutasi yang diterimanya merupakan bentuk hukuman atas sikapnya dalam memperjuangkan independensi kolegium.
“Fakta-fakta bahwa mutasi saya adalah bentuk hukuman karena saya memperjuangkan independensi kolegium,” tulisnya dalam unggahan Instagram yang dikutip Selasa (17/2/2026).
Ia juga membantah alasan disiplin yang disampaikan pihak Kemenkes.
“Alasan yang dikemukakan jubir Kemkes maupun Menkes sendiri adalah sebuah kebohongan,” ujarnya, sembari membeberkan tiga poin yang menurutnya menjadi dasar penolakannya atas mutasi tersebut.
Polemik ini pun menambah panjang daftar perdebatan antara dr Piprim dan Kemenkes terkait kebijakan serta tata kelola organisasi profesi di lingkungan kesehatan.[YKP]

