RELUNG.ID – Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial MN (24) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya usai kepergok mencuri dua buah kusen alumunium di Pasar Ikan Kenten, di Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan IT III, Palembang.
Pemuda ini kepergok warga dan diserahkan langsung Kepala Dinas Perikanan Palembang ke Polrestabes Palembang, Senin dini hari (3/8/2026) beserta barang buktinya.
Berdasarkan data dihimpun, pencurian kusen aluminium yang dilakukan oleh tersangka MN terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
Bermula ketika Kadis Perikanan Kota Palembang Edwin Effendi menerima telepon dari saksi yang mengatakan telah mengamankan satu orang berinisial MN yang kedapatan mencuri dua buah kusen aluminium.
Usai menerima informasi tersebut, Edwin Effendi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp15 juta. Selanjutnya, korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.
Sementara, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang Ipda Syarip didampingi Kanit Ipda Fadli membenarkan adanya serahan tersangka ada dugaan pencurian.
“Untuk penyerahan tersangka sudah kita terima. Guna proses lebih lanjut tersangka MN sudah dibawa Penyidik Reskrim untuk diperiksa,” katanya.
Atas pun barang bukti yang diamankan, berupa 2 buah logam Aluminium kusen, 1 pvs kayu tongkat warna hitam dan 1 buah sajam jenis pisau dapur. Atas ulahnya pelaku terancam pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 477 UU 1/2023. (DNP)

