RELUNG.ID – Tiga pelaku penggelapan sepeda motor di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi. Dua diantaranya anak baru gede (ABG) yang merupakan adik kakak, warga Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yakni BA(15) dan LSA (16).
Keduanya melakukan penggelapan sepeda motor bersama dengan pelaku Muhammad Jalaludin Akbar alias Akbar (20), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Jumar menjelaskan pelaku beraksi dengan menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik korban Vidi Juniansyah (17), pelajar Kelas 2 SMA, warga Jalan Kelud, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
“Pelaku beraksi dengan modus minta diantar,” kata Iptu Jumar pada Selasa, 7 Juli 2026.
Korban alami kejadian tersebut di Gang Slamet, RT 08, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dijelaskan, berawal korban baru saja pulang dari Kelurahan Muara Enim mengantarkan temannya. Lalu di tengah perjalanan, korban bertemu dengan ketiga pelaku, dimana pelaku BA merupakan teman korban bermain bola kaki.
“Pelaku BA meminta diantarkan ke kosan mantan istri kakak pelaku,” ujarnya.
Kemudian pelaku BA meminta agar yang mengendarai motor adalah pelaku Akbar. Lalu sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), korban diminta turun bersama dengan kakak pelaku yang bernama LSA. Setelah itu pelaku LSA turun dari motor, sedangkan pelaku BA bersama pelaku Akbar pergi membawa motor korban
“Kurang lebih setengah jam ditunggu, motor korban tidak juga dikembalikan,” ungkapnya.
Hingga kemudian korban berusaha mencari keberadaan pelaku BA dan pelaku LSA dengan mendatangi ke rumah mereka. Lalu bertemu dengan orang tua pelaku, namun orang tua pelaku tidak ingin bertanggung jawab.
“Sehingga korban menceritakan kepada Ibunya dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek,” jelasnya.
Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku. Dimana pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, didapati keberadaan pelaku sedang berada di sekitaran eks Rumah Sakit (RS) Sobirin Lubuklinggau.
“Ketiga pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motor milik korban sudah dijual mereka kepada seseorang tidak dikenal di daerah Kampung Jeruk, Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu seharga Rp 1.500.000.
“Pelaku mengakui uang hasil penjualan motor telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot, membeli makanan dan rokok,” pungkasnya. (NSR)

