RELUNG.ID– Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Naomi, menyampaikan permintaan maaf setelah menjadi sorotan publik karena diduga melarang siswi mengenakan jilbab dan mengikuti lomba gerak jalan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Naomi membantah telah melarang siswi memakai jilbab. Ia mengaku pernyataan yang disampaikannya hanya sebatas candaan yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya tidak melarang, saya hanya bercanda. Memang salah juga kami kalau sering bercanda begitu,” kata Naomi, Rabu (29/7/2026).
Ia juga membantah tudingan bahwa siswi berhijab dilarang mengikuti lomba gerak jalan. Menurutnya, siswi yang tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut karena tidak lolos seleksi, bukan karena mengenakan jilbab.
“Jadi tidak dilarang pakai hijab atau pindah sekolah karena tidak ikut aturan. Kalau soal gerak jalan, itu karena tidak lolos seleksi,” ujarnya.
Naomi mengatakan telah memberikan klarifikasi kepada orang tua siswi yang datang ke sekolah. Persoalan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sudah ada juga pak polisi yang datang minta keterangan. Saya sudah ketemu Pak Sekda, Pak Wakil (Bupati Tator), dan telepon Ketua MUI,” jelasnya.
Ia kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi ucapannya.
“Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah ketemu orang tua siswa di sekolah,” tambahnya.
Kasus ini bermula setelah Naomi diduga melarang siswi mengenakan jilbab usai upacara bendera pada Senin (27/7/2026). Sejumlah siswi berhijab disebut tidak diperbolehkan mengikuti lomba gerak jalan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Andarias Lebang, mengecam dugaan tindakan kepala sekolah tersebut. Ia menegaskan akan memanggil Naomi dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Perbuatan kepala sekolah itu sangat kita sesalkan sekali. Kami pastikan akan bertindak tegas dan kami akan panggil kepala sekolahnya,” ujar Andarias.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja saat ini masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut guna memastikan kronologi serta fakta yang sebenarnya.[YKP]

