RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara yang diduga melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan penerimaan yang menyeret Edison berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
KPK juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah melalui proses gelar perkara atau ekspose yang dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Budi, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi telah dilakukan ekspose (gelar perkara),” ujarnya.
“Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” sambung Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang. Mereka terdiri dari lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison, serta lima orang lainnya yang berasal dari pihak swasta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
KPK menduga terdapat penerimaan oleh pejabat negara yang berasal dari pihak swasta terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci identitas pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang diselidiki.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Publik kini menanti pengumuman resmi KPK terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut.[YKP]

