RELUNG.ID– Penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) selama tiga tahun, disambut lega oleh keluarga korban. Namun, rasa syukur itu bercampur dengan kesedihan dan amarah setelah melihat kondisi YTR yang mengalami luka berat hingga gangguan penglihatan serius.
Kakak laki-laki korban, Shandy, mengaku bersyukur karena pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat. Meski demikian, ia tak mampu menyembunyikan kepedihan melihat kondisi sang adik yang kini harus menjalani perawatan intensif.
“Alhamdulillah pihak Polda sudah menangkap si pelaku,” ujar Shandy dalam sebuah video yang beredar dan diterima media, Rabu (24/6/2026).
Shandy mengungkapkan kondisi YTR saat ini sangat memprihatinkan. Selain mengalami gangguan penglihatan berat, wajah korban juga mengalami kerusakan akibat kekerasan yang diduga dilakukan pelaku selama masa penyekapan.
Dalam luapan emosinya, Shandy bahkan menyampaikan permintaan yang menggambarkan besarnya penderitaan yang dialami adiknya.
“Izin kepada seluruh warga Indonesia, tidak perlu izin ke orang tuanya karena orang tuanya sudah memasrahkan bagaimana pun. Saya mau minta matanya supaya adik saya bisa melihat lagi,” katanya.
Saat ini YTR masih menjalani serangkaian operasi dan perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI juga dikabarkan akan menanggung biaya rekonstruksi wajah korban yang mengalami kerusakan akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Keluarga berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami YTR selama berada dalam penguasaan pelaku sejak 2023.
Sementara itu, Taufik Hidayat berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Senin (23/6/2026). Penangkapan dilakukan setelah kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dialami YTR menjadi perhatian publik.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui Taufik bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama sekitar satu setengah tahun dalam kasus kekerasan sebelum mengenal korban.
Penyidik Polda Jawa Barat saat ini masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban diduga mengalami penyekapan serta penganiayaan dalam jangka waktu yang panjang. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat karena kondisi korban yang dinilai sangat memprihatinkan serta dugaan kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terungkap.[YKP]

