RELUNG.ID – Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil membongkar praktik kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan bahan peledak ilegal.
Seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan barang-barang berbahaya tersebut di sebuah pondok di Desa Lubuk Gelanggang, Rabu malam (24/6/2026).
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP A. Firman segera menerjunkan Kanit Pidum IPDA Candra bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penggeledahan di pondok milik pelaku cukup mengejutkan.
Petugas mengamankan satu pucuk senpi rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu, serta sekitar 30 butir peluru timah yang siap digunakan. Saat diinterogasi, pria berinisial I tersebut tak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP A. Firman, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman senjata ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Penindakan ini merupakan langkah tegas kami untuk mengantisipasi potensi tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP A. Firman saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, AKP A. Firman mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani melapor. Ia berharap sinergi ini terus terjaga demi terciptanya lingkungan yang kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif. Segera informasikan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di sekitar Anda. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Saat ini, pelaku I telah digiring ke Mapolres Empat Lawang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia terancam jeratan hukum serius sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak secara ilegal. (SLM)

