RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dan pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 dengan total aliran dana yang diterima para pelaku mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
“Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, serta melalui layering atau perantara, yang sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025, serta analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam temuannya, PPATK mendeteksi aliran dana sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang dimiliki 35 pegawai imigrasi. Sebanyak 97 persen transaksi tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
KPK menduga proses pengurusan izin tinggal sengaja dipersulit sehingga pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang tambahan agar dokumen mereka dapat diproses. Praktik tersebut disebut berlangsung secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, diduga menerima bagian dari hasil pemerasan tersebut melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Jaya kemudian diduga menginstruksikan bawahannya untuk memungut biaya tambahan dari setiap proses dokumen keimigrasian dengan prinsip “setiap klik ada harganya”. Dana yang terkumpul selanjutnya ditampung melalui rekening nominee yang disebut dikelola oleh seorang staf.
Menurut KPK, uang hasil pemerasan tersebut dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak yang terlibat.
“Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya adalah SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan berbagai kode khusus. Istilah “Malaikat” disebut digunakan untuk merujuk pada jatah pejabat tinggi, sementara istilah yang berkaitan dengan grup musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” dipakai sebagai sandi pembagian uang.
KPK juga mengungkap bahwa uang yang diperoleh dari praktik tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset mewah hingga pendirian perusahaan towing yang diduga menjadi sarana pencucian uang.
Saat kasus RPTKA mulai terungkap, para pelaku disebut sempat menarik dana dari rekening penampung dan mengalihkannya ke bentuk emas batangan guna menyamarkan asal-usul dana.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Bali dan Bandung pada 2 hingga 3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang dan menyita berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi tujuh mobil mewah, belasan sepeda motor dan sepeda, saldo rekening perbankan, aset kripto, emas batangan, serta berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan riyal Arab Saudi.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat tinggi hingga staf yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.
Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.[YKP]

