Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KontraS Tolak Andrie Yunus Diperiksa di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras oleh Anggota TNI
Hukum

KontraS Tolak Andrie Yunus Diperiksa di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras oleh Anggota TNI

RiyadiBy Riyadi12/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyurati Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakan terhadap pemeriksaan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengatakan surat tersebut dikirim atas permintaan langsung dari Andrie Yunus.

“Bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Jane di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca juga :   Mahfud MD Tantang Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

“Ini juga sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri,” sambungnya.

Jane menjelaskan penolakan tersebut didasarkan pada pandangan KontraS terhadap sistem peradilan militer yang dinilai kerap tidak memberikan keadilan dalam perkara pidana umum dan justru berpotensi melahirkan impunitas.

“Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten dia lontarkan sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya, bahkan jauh daripada itu terhadap kasus-kasus yang selama ini ia protes mengenai sistem peradilan militer sendiri yang ditengarai dapat memicu impunitas maupun ketidakimparsialan terhadap kasus tindak pidana umum,” katanya.

Baca juga :   Soal Operator Alat Berat yang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Berikut Respon PT GPU

Selain itu, TAUD juga mempersoalkan pernyataan majelis hakim yang dianggap terkesan memaksa Andrie untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan.

Jane menegaskan Andrie dalam perkara tersebut merupakan korban, sehingga pemanggilan paksa maupun ancaman pidana dinilai sebagai bentuk reviktimisasi.

“Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM,” tegas Jane.

Baca juga :   Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ajukan Banding

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras pada Rabu (13/5/2026).

Majelis hakim menilai keterangan Andrie penting karena berstatus sebagai korban. Hakim juga memberikan opsi pemeriksaan secara daring apabila Andrie tidak memungkinkan hadir langsung di ruang sidang.

Dalam perkara tersebut, empat anggota TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka yakni Edi Sudarko berpangkat Sersan Dua, Budhi Hariyanto Widhi berpangkat Letnan Satu, Nandala Dwi Prasetyo berpangkat Kapten, dan Sami Lakka berpangkat Letnan Satu.

Baca juga :   Polisi Tembak Mati Pelaku Begal di Palembang

Oditur militer menyebut motif para terdakwa karena sakit hati terhadap Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025 lalu.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[YKP]

Andrie Yunus KontraS Penyiraman air keras Saksi Persidangan Militer Tolak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Ada Titipan dan Manipulasi, Pemkot Palembang Kawal SPMB Transparan
Next Article PROPER Merah dan Sanksi Kementerian LH, Gubernur Sumsel Bakal Rekomendasikan Pencabutan Izin Putra Muba Coal dan Tiga Daya Minergy
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,751 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?