RELUNG.ID– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyurati Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakan terhadap pemeriksaan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengatakan surat tersebut dikirim atas permintaan langsung dari Andrie Yunus.
“Bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Jane di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Ini juga sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri,” sambungnya.
Jane menjelaskan penolakan tersebut didasarkan pada pandangan KontraS terhadap sistem peradilan militer yang dinilai kerap tidak memberikan keadilan dalam perkara pidana umum dan justru berpotensi melahirkan impunitas.
“Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten dia lontarkan sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya, bahkan jauh daripada itu terhadap kasus-kasus yang selama ini ia protes mengenai sistem peradilan militer sendiri yang ditengarai dapat memicu impunitas maupun ketidakimparsialan terhadap kasus tindak pidana umum,” katanya.
Selain itu, TAUD juga mempersoalkan pernyataan majelis hakim yang dianggap terkesan memaksa Andrie untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan.
Jane menegaskan Andrie dalam perkara tersebut merupakan korban, sehingga pemanggilan paksa maupun ancaman pidana dinilai sebagai bentuk reviktimisasi.
“Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM,” tegas Jane.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras pada Rabu (13/5/2026).
Majelis hakim menilai keterangan Andrie penting karena berstatus sebagai korban. Hakim juga memberikan opsi pemeriksaan secara daring apabila Andrie tidak memungkinkan hadir langsung di ruang sidang.
Dalam perkara tersebut, empat anggota TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka yakni Edi Sudarko berpangkat Sersan Dua, Budhi Hariyanto Widhi berpangkat Letnan Satu, Nandala Dwi Prasetyo berpangkat Kapten, dan Sami Lakka berpangkat Letnan Satu.
Oditur militer menyebut motif para terdakwa karena sakit hati terhadap Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025 lalu.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[YKP]

