RELUNG.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pelaku berinisial MS diamankan setelah kedapatan membawa 70.114 butir narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat sekitar 26 kilogram, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam barang bawaannya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian mencurigai sebuah koper yang diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia tersebut, yang saat itu diketahui masih mengenakan seragam kopilot.
“Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot,” ujar Djaka, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas mengarahkan MS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bawaannya.
Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir yang diduga ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat 4 gram di dalam tas milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia.
Setelah tiba di Indonesia, barang haram itu disebut akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga juga merupakan warga negara Malaysia.
Pelaku juga mengaku bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. Berdasarkan pengakuannya, ia pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Keterangan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Untuk mengusut jaringan yang terlibat, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Djaka menegaskan, penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius yang harus dicegah sejak di pintu masuk negara. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kewaspadaan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara. (vid)

