Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Ahli Kubu Roy Suryo Akan Diperiksa Polda Metro Jaya, Rocky Gerung Dijadwalkan Hadir
Hukum

Tiga Ahli Kubu Roy Suryo Akan Diperiksa Polda Metro Jaya, Rocky Gerung Dijadwalkan Hadir

RiyadiBy Riyadi27/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengamat politik Rocky Gerung. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Tiga saksi ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, mengatakan tiga ahli yang dipanggil yakni Rocky Gerung sebagai ahli filsafat, Dr Kandidat Didit Wijayanto sebagai ahli hukum, serta Prof. Hamidah sebagai ahli pidana.

Baca juga :   Eks Kadis Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi 131 Titik Proyek Waskin



“Prof. Hamidah dan Dr. Didit melanjutkan BAP dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Jahmada, Senin (26/1/2026).

Pihak kepolisian membenarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap para ahli tersebut. Namun, kehadiran mereka masih menunggu konfirmasi pada hari pemeriksaan.

“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok (hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Baca juga :   Richard Lee Diperiksa 12 Jam di Polda Metro Jaya, Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Budi menegaskan, Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi ahli yang diajukan oleh pihak tersangka Roy Suryo Cs.

“Rocky diperiksa sebagai saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS Cs,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Dr Tifauzia Tyassuma yang juga bagian dari kubu Roy Suryo Cs, Aziz Yanuar, memastikan Rocky Gerung akan memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga :   Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria di Muara Enim Nekat Jadi Pengedar Sabu

“Ya, Rocky Gerung akan hadir,” kata Aziz.

Ia menyebut pemilihan Rocky sebagai saksi ahli merupakan permintaan langsung dari Dr Tifauzia dengan mempertimbangkan kapasitas keilmuan yang dimilikinya.

Agenda pemeriksaan Rocky Gerung turut menjadi sorotan publik. Di media sosial beredar flyer ajakan untuk mendampingi Rocky saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Baca juga :   Kepala BPBD OKI Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Lahan

“No Rocky, No Party. Ayo kita bersamai pemeriksaan Rocky Gerung dalam kasus ijazah palsu JKW,” demikian salah satu isi flyer yang beredar.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs menyatakan akan menghadirkan total 10 ahli dan saksi meringankan dalam perkara ini. Salah satunya adalah Rocky Gerung sebagai ahli filsafat bahasa dan politik.

Jahmada Girsang mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara tahap I ke kejaksaan yang dilakukan pada 13 Januari 2026.

Baca juga :   Hadiri Sidang Nadiem, Rocky Gerung Kritik Cara Jaksa Susun Pembuktian

“Ini maha penting karena berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari. Di tas saya ini ada panggilan-panggilan untuk 10 orang ahli dan saksi yang meringankan,” ujarnya.

Ia menyebut enam orang merupakan ahli dan tiga lainnya saksi meringankan. Seluruhnya sempat dijadwalkan hadir serentak pada 20 Januari 2026.

Menurut Jahmada, pemanggilan ahli oleh penyidik di tahap ini dinilai janggal karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga :   Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi di Masjid saat Salat Subuh

“Menurut kami ini sebenarnya tidak laik, karena sudah dilimpahkan ke sana, tapi yang memanggil masih Polda Metro Jaya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita ikuti saja, kita tidak persulit,” ucapnya.

Baca juga :   Kasus Kematian Lula Lahfah, Polisi Pastikan Reza Arap Akan Diperiksa

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak April 2025 dan kini masih dalam tahap penyidikan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme restorative justice.

Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Berkas perkara tahap pertama untuk ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Baca juga :   15 Saksi Diperiksa Polri Kasus Dugaan manipulasi RUPSL BSB

Para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[YKP]

Ahli Diperiksa Kubu Roy Suryo Rocky Gerung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNoel Harap Dihukum Mati dalam Kasus Korupsi K3: Saya Konsisten, Koruptor Harus Mati
Next Article Polda Metro Jaya Periksa Tiga Ahli Kubu Roy Suryo dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Politik

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur, Sebut Demi Lindungi Prabowo dari Dampak Putusan MK

09/10/20264 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?