RELUNG.ID– Tiga saksi ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, mengatakan tiga ahli yang dipanggil yakni Rocky Gerung sebagai ahli filsafat, Dr Kandidat Didit Wijayanto sebagai ahli hukum, serta Prof. Hamidah sebagai ahli pidana.
“Prof. Hamidah dan Dr. Didit melanjutkan BAP dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Jahmada, Senin (26/1/2026).
Pihak kepolisian membenarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap para ahli tersebut. Namun, kehadiran mereka masih menunggu konfirmasi pada hari pemeriksaan.
“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok (hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menegaskan, Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi ahli yang diajukan oleh pihak tersangka Roy Suryo Cs.
“Rocky diperiksa sebagai saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS Cs,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Dr Tifauzia Tyassuma yang juga bagian dari kubu Roy Suryo Cs, Aziz Yanuar, memastikan Rocky Gerung akan memenuhi panggilan penyidik.
“Ya, Rocky Gerung akan hadir,” kata Aziz.
Ia menyebut pemilihan Rocky sebagai saksi ahli merupakan permintaan langsung dari Dr Tifauzia dengan mempertimbangkan kapasitas keilmuan yang dimilikinya.
Agenda pemeriksaan Rocky Gerung turut menjadi sorotan publik. Di media sosial beredar flyer ajakan untuk mendampingi Rocky saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
“No Rocky, No Party. Ayo kita bersamai pemeriksaan Rocky Gerung dalam kasus ijazah palsu JKW,” demikian salah satu isi flyer yang beredar.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs menyatakan akan menghadirkan total 10 ahli dan saksi meringankan dalam perkara ini. Salah satunya adalah Rocky Gerung sebagai ahli filsafat bahasa dan politik.
Jahmada Girsang mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara tahap I ke kejaksaan yang dilakukan pada 13 Januari 2026.
“Ini maha penting karena berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari. Di tas saya ini ada panggilan-panggilan untuk 10 orang ahli dan saksi yang meringankan,” ujarnya.
Ia menyebut enam orang merupakan ahli dan tiga lainnya saksi meringankan. Seluruhnya sempat dijadwalkan hadir serentak pada 20 Januari 2026.
Menurut Jahmada, pemanggilan ahli oleh penyidik di tahap ini dinilai janggal karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Menurut kami ini sebenarnya tidak laik, karena sudah dilimpahkan ke sana, tapi yang memanggil masih Polda Metro Jaya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti saja, kita tidak persulit,” ucapnya.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak April 2025 dan kini masih dalam tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme restorative justice.
Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Berkas perkara tahap pertama untuk ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[YKP]

