Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korban Lumpuh, Dua Pelaku Pengeroyokan Masih Bebas Meski Berstatus DPO

Hukum

Korban Lumpuh, Dua Pelaku Pengeroyokan Masih Bebas Meski Berstatus DPO


RiyadiBy Riyadi07/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum korban Anci dari LKBH Muba. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap Anci, warga OKI, yang mengakibatkan korban lumpuh, masih berkeliaran bebas meski telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka berinisial DA dan DO bahkan diketahui muncul dalam sebuah konferensi pers, padahal polisi telah menetapkan mereka sebagai buronan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Zulfatah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Muba, saat memberikan keterangan pers bersama rekan sejawatnya, Marta Dinata dan Ruli Ariansyah, pada Rabu (7/5).

Baca juga :   Akhir Pencarian Tiga Hari, Korban Speedboat di Sungai Komering Ditemukan 33 Km dari Lokasi Awal

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka. Satu sudah ditahan, sementara dua lainnya masih bebas. Keluarga korban sempat menanyakan ke Polsek Pedamaran Timur, dan disebutkan bahwa DA dan DO sudah DPO. Tapi sampai sekarang belum juga ditangkap,” kata Zulfatah.

Ia menyoroti keberadaan dua tersangka yang menurut informasi masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel, bahkan sempat tampil di media pada 6 Mei 2025 saat menggelar konferensi pers. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan mereka sebenarnya dapat dengan mudah dilacak.

“Kami mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Klien kami menderita luka parah akibat tusukan senjata tajam dan kini mengalami kelumpuhan. Ini kejahatan berat,” ujarnya.

Baca juga :   Lapas Kayuagung Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu dalam Pempek

Ruli Ariansyah menambahkan, jika benar keberadaan tersangka diketahui namun tak ada upaya penangkapan, maka hal tersebut bisa mengarah pada tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.

“Pasal 221 KUHP jelas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi proses penegakan hukum. Jika ada oknum yang melindungi, maka itu pelanggaran hukum serius,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pedamaran Timur AKP Abu Hair saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO.

Baca juga :   Pemkab OKI Siapkan Rp 48,6 Miliar untuk THR ASN dan Anggota DPRD

“Sudah ditetapkan tersangka dan DPO. Kita juga sudah lakukan upaya penjemputan, namun saat itu mereka tidak berada di tempat,” jelasnya singkat.[DNP]

Korban Lumpuh OKI Pelaku Masih Keliaran Pengeroyokan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIKAPTK Muba Komitmen Dukung Visi “Muba Maju Lebih Cepat” Bersama Bupati dan Wakil Bupati
Next Article Dua Jemaah Haji Embarkasi Palembang Tunda Keberangkatan Karena Faktor Kesehatan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?