RELUNG.ID- Dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap Anci, warga OKI, yang mengakibatkan korban lumpuh, masih berkeliaran bebas meski telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka berinisial DA dan DO bahkan diketahui muncul dalam sebuah konferensi pers, padahal polisi telah menetapkan mereka sebagai buronan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Zulfatah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Muba, saat memberikan keterangan pers bersama rekan sejawatnya, Marta Dinata dan Ruli Ariansyah, pada Rabu (7/5).
“Dalam kasus ini ada tiga tersangka. Satu sudah ditahan, sementara dua lainnya masih bebas. Keluarga korban sempat menanyakan ke Polsek Pedamaran Timur, dan disebutkan bahwa DA dan DO sudah DPO. Tapi sampai sekarang belum juga ditangkap,” kata Zulfatah.
Ia menyoroti keberadaan dua tersangka yang menurut informasi masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel, bahkan sempat tampil di media pada 6 Mei 2025 saat menggelar konferensi pers. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan mereka sebenarnya dapat dengan mudah dilacak.
“Kami mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Klien kami menderita luka parah akibat tusukan senjata tajam dan kini mengalami kelumpuhan. Ini kejahatan berat,” ujarnya.
Ruli Ariansyah menambahkan, jika benar keberadaan tersangka diketahui namun tak ada upaya penangkapan, maka hal tersebut bisa mengarah pada tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
“Pasal 221 KUHP jelas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi proses penegakan hukum. Jika ada oknum yang melindungi, maka itu pelanggaran hukum serius,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pedamaran Timur AKP Abu Hair saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO.
“Sudah ditetapkan tersangka dan DPO. Kita juga sudah lakukan upaya penjemputan, namun saat itu mereka tidak berada di tempat,” jelasnya singkat.[DNP]

