RELUNG.ID- Konflik antara selebgram Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim, kembali memanas. Kali ini, persoalan rumah menjadi pemicu utama perselisihan keduanya.
Rachel mengaku terkejut setelah mengetahui rumah yang telah ia renovasi dengan biaya miliaran rupiah dikabarkan akan dijual. Kabar tersebut mencuat setelah rumah itu didatangi sejumlah orang tak dikenal yang melakukan pengukuran dan pengecekan.
Melalui kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, Rachel mengungkapkan kejanggalan yang terjadi.
“Rachel kaget, tiba-tiba ada orang datang ke rumah, mengukur, melihat-lihat. Bahkan sudah ada surat peringatan dari bank dan informasi rumah ini akan dijual,” ujar Sangun kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Rumah yang berlokasi di kawasan Kemang itu diketahui memiliki sejarah panjang bagi keduanya. Properti tersebut dibeli pada 2017 saat mereka masih menikah, dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan cicilan mencapai Rp52 juta per bulan. Meski atas nama Okin, rumah itu disebut menjadi bagian dari rencana masa depan keluarga.
Selain itu, Rachel diklaim telah mengeluarkan dana sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar untuk merenovasi rumah tersebut demi kenyamanan anak-anak mereka.
“Renovasi itu sudah dibayar lunas oleh Rachel. Tujuannya jelas untuk kenyamanan anak-anak,” jelas Sangun.
Namun, setelah perceraian pada 2021, kondisi berubah. Awalnya, kedua belah pihak sepakat berpisah secara baik-baik tanpa mempermasalahkan hak asuh maupun harta gono-gini. Bahkan, sempat ada kesepakatan lanjutan terkait pengelolaan rumah dan nafkah anak.
Dalam kesepakatan tersebut, Rachel mempersilakan Okin mengambil alih rumah dengan syarat melanjutkan cicilan KPR serta memberikan nafkah anak sebesar Rp50 juta per bulan. Namun, pihak Rachel menyebut kewajiban itu tidak berjalan sesuai kesepakatan.
“Faktanya, nafkah anak tidak dibayarkan, dan cicilan rumah juga beberapa kali menunggak hingga muncul peringatan dari bank,” ungkapnya.
Persoalan semakin rumit ketika rumah tersebut kembali disepakati untuk dikelola Rachel. Ia bahkan mengeluarkan tambahan biaya renovasi sekitar Rp500 juta agar rumah kembali layak huni.
Namun, setelah kondisi rumah membaik, muncul kembali kabar bahwa cicilan mengalami kendala dan rumah akan dijual. Hal ini mendorong Rachel untuk memperjuangkan haknya.
“Ini bukan soal Rachel, tapi soal hak anak-anak. Ini tanggung jawab seorang ayah,” tegas Sangun.
Hingga saat ini, status kepemilikan rumah belum dapat dialihkan karena sertifikat masih berada di pihak bank selama masa KPR berlangsung. Di sisi lain, rumah tersebut kini ditempati keluarga Rachel, termasuk adik dan kerabat yang selama ini berada dalam tanggungannya. [YKP]

