Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tunjangan Tak Naik 13 Tahun, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang Nasional
Hukum

Tunjangan Tak Naik 13 Tahun, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang Nasional

alwiBy alwi06/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyuarakan keprihatinan serius atas ketimpangan kesejahteraan yang dialami hakim ad hoc di berbagai lingkungan peradilan.

Selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak 2013, tunjangan hakim ad hoc tidak pernah mengalami penyesuaian.

Baca juga :   Gus Miftah Kehilangan Gaji dan Fasilitas Setara Menteri Setelah Mundur

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Senin (5/1/2025), FSHA menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Terakhir, tunjangan hakim ad hoc diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 dan hingga kini belum pernah direvisi.

FSHA mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengambil langkah konkret dengan merevisi aturan tersebut.

Baca juga :   Belanja Dipangkas, Gaji ASN Aman: Herman Deru Tekankan Kontrak Kinerja ke Publik

Menurut mereka, hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan HAM, dan Pengadilan Perikanan tidak menerima gaji tetap seperti hakim karier, melainkan hanya tunjangan yang nilainya stagnan selama 13 tahun.

“Beban kerja dan tanggung jawab hakim ad hoc terus meningkat, tetapi hak keuangannya tidak pernah disesuaikan. Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan konstitusional,” tegas FSHA dalam pernyataan tertulisnya.

FSHA menilai ketimpangan tersebut semakin mencolok setelah pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim karier pada Oktober 2024 serta kembali melakukan penyesuaian pada Februari 2026. Di sisi lain, hakim ad hoc sama sekali tidak mendapat penyesuaian.

Baca juga :   Pinjam Motor Lalu Dijual untuk Judi, Pria di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Padahal, menurut FSHA, hakim ad hoc menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan hakim karier. Mereka duduk sejajar dalam majelis hakim, memutus perkara atas nama negara, serta memikul tanggung jawab etik dan yuridis yang setara.

“Dalam banyak perkara, terutama kasus korupsi, hakim ad hoc justru berperan besar dalam perumusan dan finalisasi putusan,” ungkap FSHA.

Selain Presiden, FSHA juga menyoroti peran Mahkamah Agung yang dinilai belum optimal memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Sebagai lembaga puncak kekuasaan kehakiman, MA dianggap memiliki tanggung jawab moral dan institusional terhadap para hakim ad hoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan.

Baca juga :   Keterlambatan Gaji Sopir Feeder LRT Palembang Tuntas, Ratu Dewa Beri Teguran

FSHA menegaskan bahwa keberadaan hakim ad hoc telah diatur secara jelas dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Namun, ketiadaan penyesuaian tunjangan selama lebih dari satu dekade dinilai mencerminkan pembiaran terhadap ketidakadilan internal peradilan.

Jika tidak ada respons konkret dalam waktu dekat, FSHA menyatakan siap menempuh langkah terakhir berupa mogok sidang atau cuti bersama secara nasional.

“Kami tidak melawan negara. Kami menagih keadilan dan kesetaraan yang dijanjikan konstitusi,” tegas FSHA.

Baca juga :   Presiden Prabowo Diminta Pertimbangkan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tipikor

FSHA menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa keadilan bagi hakim merupakan fondasi utama bagi keadilan bagi masyarakat. Tanpa kesejahteraan dan keadilan di internal peradilan, independensi dan wibawa hukum berpotensi terus tergerus. (YSF)

Gaji Hakim Ad Hoc Se Indonesia Sidang nasional
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Mirip Kuda Nil, Patung Macan Putih di Kediri Sempat Ditawar Rp180 Juta
Next Article Prabowo Gelar Retret Kabinet Kedua di Hambalang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?