RELUNG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dan pekerjaan konsultan pengawasan pemeliharaan berkala jalan tersebut yang dikelola Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Dua tersangka tersebut yakni Irfan Ahmad Asui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Denny Juaeni sebagai pelaksana pekerjaan sekaligus Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 yang dibiayai melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek fisik bernilai kontrak sebesar Rp23,9 miliar, sementara pengawasan dikerjakan oleh PT Fendel Structure Engineering senilai Rp761 juta.
Namun dalam perjalanannya, proyek ini mengalami pemutusan kontrak pada progres 43,5 persen karena dinilai tidak mampu diselesaikan oleh penyedia. Dinas PUPR telah memberikan dua kali perpanjangan waktu sebelum akhirnya kontrak diputus.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede,menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BPK RI, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp5,97 miliar.
“Modus yang digunakan antara lain pengalihan pekerjaan melalui fee take over, laporan progres pekerjaan fiktif, dan pengakuan material on site yang tidak berada di lokasi proyek,” kata Maruly, dalam keterangan resmi, Kamis (10/4/2025).
Dalam proses penyidikan, Irfan Ahmad Asui diketahui memberikan uang senilai Rp30 juta kepada KPA Antum Abdullah dari fee peminjaman perusahaan, serta turut aktif mengurus dokumen pengalihan proyek. Ia juga bersama Rizal Monoarfa memberikan fee take over sebesar Rp422 juta kepada pihak ketiga.
Sementara Denny Juaeni menyetor fee pengalihan proyek sebesar Rp2,17 miliar kepada seseorang bernama Faisal Lahay, menyampaikan laporan progres palsu sebesar 88,20 persen, dan meminta pembayaran material yang sebagian besar tidak berada di lokasi.
“Tindakan para tersangka jelas merugikan keuangan negara. Mereka juga menyampaikan laporan fiktif untuk pencairan jaminan pelaksanaan,” ungkap Maruly.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025 dan ditahan sejak 17 Maret. Sementara Denny dijemput paksa di Bogor pada 25 Maret setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.[YKP]

