Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Proyek Jalan Nani Wartabone Disunat, Negara Tekor Rp5,9 Miliar
Hukum

Proyek Jalan Nani Wartabone Disunat, Negara Tekor Rp5,9 Miliar

RiyadiBy Riyadi10/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede saat menggelar konfrensi pers dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone. (Dokumentasi Polda Gorontalo)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dan pekerjaan konsultan pengawasan pemeliharaan berkala jalan tersebut yang dikelola Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Dua tersangka tersebut yakni Irfan Ahmad Asui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Denny Juaeni sebagai pelaksana pekerjaan sekaligus Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 yang dibiayai melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek fisik bernilai kontrak sebesar Rp23,9 miliar, sementara pengawasan dikerjakan oleh PT Fendel Structure Engineering senilai Rp761 juta.

Baca juga :   Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan

Namun dalam perjalanannya, proyek ini mengalami pemutusan kontrak pada progres 43,5 persen karena dinilai tidak mampu diselesaikan oleh penyedia. Dinas PUPR telah memberikan dua kali perpanjangan waktu sebelum akhirnya kontrak diputus.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede,menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BPK RI, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp5,97 miliar.

“Modus yang digunakan antara lain pengalihan pekerjaan melalui fee take over, laporan progres pekerjaan fiktif, dan pengakuan material on site yang tidak berada di lokasi proyek,” kata Maruly, dalam keterangan resmi, Kamis (10/4/2025).

Baca juga :   Keluarga Soeharto Gelar Syukuran Usai Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Dalam proses penyidikan, Irfan Ahmad Asui diketahui memberikan uang senilai Rp30 juta kepada KPA Antum Abdullah dari fee peminjaman perusahaan, serta turut aktif mengurus dokumen pengalihan proyek. Ia juga bersama Rizal Monoarfa memberikan fee take over sebesar Rp422 juta kepada pihak ketiga.

Sementara Denny Juaeni menyetor fee pengalihan proyek sebesar Rp2,17 miliar kepada seseorang bernama Faisal Lahay, menyampaikan laporan progres palsu sebesar 88,20 persen, dan meminta pembayaran material yang sebagian besar tidak berada di lokasi.

“Tindakan para tersangka jelas merugikan keuangan negara. Mereka juga menyampaikan laporan fiktif untuk pencairan jaminan pelaksanaan,” ungkap Maruly.

Baca juga :   Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Dituntut Penjara 5 Tahun

Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025 dan ditahan sejak 17 Maret. Sementara Denny dijemput paksa di Bogor pada 25 Maret setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.[YKP]

Korupsi Nani Wartabone Polda Gorontalo Proyek Jalan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung, Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebabnya
Next Article Viral Wawako Emosi saat Sidak Proyek, Begini Respons DPRD Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?