RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan permainan opini hasil audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Setelah menggeledah kantor BPK Sumsel, penyidik kini akan mengonfirmasi berbagai temuan melalui pemeriksaan para saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026) menghasilkan sejumlah barang bukti penting yang kini sedang dianalisis penyidik.
“Pada Selasa (23/6), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut,” kata Budi, Jumat (26/6/2026).
Menurut Budi, seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan dianalisis secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ujarnya.
Hasil analisis itu selanjutnya akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan para saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa maupun proses penyusunan hasil audit.
“Dari temuan penggeledahan tersebut, penyidik tentunya butuh untuk mengonfirmasi, di antaranya melalui pemeriksaan para saksi nantinya,” kata Budi.
Saat ditanya apakah saksi yang akan diperiksa berpotensi mencakup Anggota BPK RI Bobby Rizaldi maupun jajaran BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Budi belum memberikan kepastian.
“Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya Mas,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait perubahan opini laporan hasil pemeriksaan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen yang diduga menunjukkan adanya perubahan temuan pemeriksaan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), khususnya terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta indikasi dugaan intervensi dalam proses penyusunan hasil audit.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan anak buah Bobby, Augusz Dewanggara alias Angga sebagai tersangka. Angga pernah menjadi staf ahli saat Bobby masih anggota DPR RI.
Selain Angga, KPK turut menetapkan empat orang sebagai tersangka suap. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison; Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari; Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika; serta marketing PT MSA, Cory Erin Hardi.
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yaitu uang tunai sebesar Rp 200 juta, satu kendaraan roda empat jenis SUV, sejumlah dokumen, serta barang elektronik. Uang dan barang bukti lainnya itu diduga berkaitan dengan kasus suap para pegawai BPK. (KPB)

