Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Emosi karena Utang, Anggota Ormas Aniaya Aipda Hendra hingga Tewas
Hukum

Emosi karena Utang, Anggota Ormas Aniaya Aipda Hendra hingga Tewas

RiyadiBy Riyadi27/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pembunuhan. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Nopri Ardi, seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jambi, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama. Motifnya sepele: pelaku emosi setelah ditagih utang sebesar Rp150 ribu oleh korban.

Kasus ini terungkap setelah jasad Aipda Hendra ditemukan dalam kondisi membusuk di rumahnya di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025). Penemuan jasad berawal dari laporan kurir pengantar paket yang curiga karena rumah korban dalam keadaan terbuka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan bahwa Nopri Ardi merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum Aipda Hendra ditemukan meninggal dunia.

Baca juga :   Dua Saudari Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Kasus Terbongkar di Sekolah

“Iya, tersangka adalah orang terakhir yang bersama korban pada Minggu, 18 Mei 2025,” kata Manang, Senin (26/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka kekerasan di bagian kepala korban. Polisi juga menemukan barang bukti berupa barbel berwarna pink yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menyebut penganiayaan terjadi karena pelaku tersinggung saat ditagih utang kecil oleh korban.

Baca juga :   Beda dengan Berita Viral di Kalsel, Kapolda Sumsel Tak Beri Ampun Polisi yang Terlibat Narkoba: Pasti Saya PTDH!

“Pelaku emosi karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp150 ribu oleh korban,” ujar Kompol Hendra.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi luka parah hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka diketahui juga merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus mengaku sebagai wartawan media online di Jambi.

Polisi telah melakukan prarekonstruksi kasus ini pada Sabtu (24/5/2025). Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat Nopri Ardi memperagakan adegan saat menganiaya korban, dengan pengamanan ketat dari aparat.

Baca juga :   Ekiawan Heri Primaryanto Menangis di Sidang Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp1 Triliun


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas dan transparan.[YKP]

Aipda Hendra Anggota Ormas Bunuh Polisi Polres Muara Jambi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSetelah Ledakan Garut, TNI AD Janji Benahi Prosedur Pemusnahan Amunisi
Next Article MK Tolak Gugatan, Joncik Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Empat Lawang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?