RELUNG.ID- Nopri Ardi, seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jambi, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama. Motifnya sepele: pelaku emosi setelah ditagih utang sebesar Rp150 ribu oleh korban.
Kasus ini terungkap setelah jasad Aipda Hendra ditemukan dalam kondisi membusuk di rumahnya di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025). Penemuan jasad berawal dari laporan kurir pengantar paket yang curiga karena rumah korban dalam keadaan terbuka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan bahwa Nopri Ardi merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum Aipda Hendra ditemukan meninggal dunia.
“Iya, tersangka adalah orang terakhir yang bersama korban pada Minggu, 18 Mei 2025,” kata Manang, Senin (26/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka kekerasan di bagian kepala korban. Polisi juga menemukan barang bukti berupa barbel berwarna pink yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menyebut penganiayaan terjadi karena pelaku tersinggung saat ditagih utang kecil oleh korban.
“Pelaku emosi karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp150 ribu oleh korban,” ujar Kompol Hendra.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi luka parah hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka diketahui juga merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus mengaku sebagai wartawan media online di Jambi.
Polisi telah melakukan prarekonstruksi kasus ini pada Sabtu (24/5/2025). Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat Nopri Ardi memperagakan adegan saat menganiaya korban, dengan pengamanan ketat dari aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas dan transparan.[YKP]

