RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hilman Latief, pada Rabu (24/6/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut Budi, keterangan Hilman dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Budi.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Hilman dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah diperiksa KPK pada 20 Mei 2026 untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji khusus.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan peran asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut berupaya mengalihkan kuota tambahan haji di luar ketentuan.
KPK juga menelusuri sejumlah pertemuan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak terkait dalam pembahasan pengalihan kuota haji tersebut.
KPK turut mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Salah satunya disebut berasal dari tersangka Ismail Adham kepada Hilman Latief berupa uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Lembaga antirasuah tersebut menduga aliran dana itu berkaitan dengan skema percepatan keberangkatan haji khusus yang diduga tidak sesuai ketentuan.
KPK juga mendalami praktik pembagian kuota haji 50:50 antara haji reguler dan haji khusus yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mencatat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita aset para pihak terkait senilai lebih dari Rp100 miliar, yang meliputi kendaraan, tanah dan bangunan, serta uang dalam berbagai mata uang asing.
Selain Hilman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka terdiri dari pejabat dan staf Kementerian Agama, serta pihak swasta dari perusahaan penukaran valuta asing.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik KPK.[YKP]

