Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Panggil Hilman Latief dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Hukum

KPK Panggil Hilman Latief dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

RiyadiBy Riyadi24/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hilman Latief, pada Rabu (24/6/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut Budi, keterangan Hilman dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.

Baca juga :   Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara Desa Petanang sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Budi.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Hilman dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah diperiksa KPK pada 20 Mei 2026 untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji khusus.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan peran asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut berupaya mengalihkan kuota tambahan haji di luar ketentuan.

Baca juga :   Satu Unit Mobil Ertiga di Lubuklinggau Hangus Terbakar, Diduga Karena Korsleting

KPK juga menelusuri sejumlah pertemuan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak terkait dalam pembahasan pengalihan kuota haji tersebut.

KPK turut mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Salah satunya disebut berasal dari tersangka Ismail Adham kepada Hilman Latief berupa uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Lembaga antirasuah tersebut menduga aliran dana itu berkaitan dengan skema percepatan keberangkatan haji khusus yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Baca juga :   Pengakuan Berantai Pejabat di Sidang Chromebook: Uang Datang Diam-Diam, Negara Rugi Triliunan

KPK juga mendalami praktik pembagian kuota haji 50:50 antara haji reguler dan haji khusus yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mencatat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita aset para pihak terkait senilai lebih dari Rp100 miliar, yang meliputi kendaraan, tanah dan bangunan, serta uang dalam berbagai mata uang asing.

Baca juga :   Buntut Polemik Rekening Gendut Rp170 Miliar, Aktivis Desak Aparat Periksa Inspektur Tambang Sumsel dan Daerah Lainnya

Selain Hilman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka terdiri dari pejabat dan staf Kementerian Agama, serta pihak swasta dari perusahaan penukaran valuta asing.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik KPK.[YKP]

Hilman Latief Korupsi KPK Kuota Haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIqbal Ramadhan: Kritik Tiyo Seharusnya Dijawab dengan Dialog
Next Article Prabowo Singgung Penolak MBG, Minta Datang Langsung ke Daerah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?