RELUNG.ID – Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal, dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut Agus membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Agus juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta. Namun, dalam tuntutannya, JPU memperhitungkan uang sebesar Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara sehingga kewajiban uang pengganti Agus dinyatakan nihil.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU Kejari Palembang dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Agus bersama tiga terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunita dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan,” ujar JPU.
Perkara tersebut juga menjerat Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi serta dua ASN Dinas Perkimtan Palembang, yakni Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
JPU menduga perkara pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Dalam perkara ini, berdasarkan dakwaan jaksa, pengadaan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024 diawali dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.
Jaksa menduga proses pengadaan tersebut telah direkayasa dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Dalam tuntutan terhadap Agus, JPU menyatakan mantan kepala dinas tersebut turut bertanggung jawab dalam perkara yang menjerat empat terdakwa tersebut.
Setelah tuntutan dibacakan, Agus bersama terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukum menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Pledoi para terdakwa akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (YSF)

