Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Korupsi Belanja Bahan Bangunan, Mantan Kadis Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 Tahun
Regional

Korupsi Belanja Bahan Bangunan, Mantan Kadis Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 Tahun

alwiBy alwi27/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal, dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut Agus membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Agus juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta. Namun, dalam tuntutannya, JPU memperhitungkan uang sebesar Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara sehingga kewajiban uang pengganti Agus dinyatakan nihil.

Baca juga :   Korupsi Dana Pakan Satwa, Eks Dirut KBS Nikmati Rp7,4 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU Kejari Palembang dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Agus bersama tiga terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunita dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan,” ujar JPU.

Baca juga :   Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Jalan di Pagar Alam

Perkara tersebut juga menjerat Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi serta dua ASN Dinas Perkimtan Palembang, yakni Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU menduga perkara pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Dalam perkara ini, berdasarkan dakwaan jaksa, pengadaan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024 diawali dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.

Baca juga :   Polisi Selamatkan Bocah SD yang Tersesat di Lubuklinggau

Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.

Jaksa menduga proses pengadaan tersebut telah direkayasa dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Dalam tuntutan terhadap Agus, JPU menyatakan mantan kepala dinas tersebut turut bertanggung jawab dalam perkara yang menjerat empat terdakwa tersebut.

Baca juga :   Kultum dari Relung: Prof Yuwono Ingatkan Ramadan Jadi Momentum Transformasi Menuju Hati yang Sehat

Setelah tuntutan dibacakan, Agus bersama terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukum menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Pledoi para terdakwa akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (YSF)

Bahan Bangunan Kejari Palembang Korupsi Perkimtan Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKrisis Air, Sumur Kembang di Lubuklinggau Ramai Didatangi Warga untuk Mandi dan Mencuci
Next Article 9 Hektare Lahan di PT MBJ Terbakar, Personel Aman Nusa II Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?