Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Yaqut Bersyukur Ada Kesepahaman Ahli dalam Sidang Praperadilan Lawan KPK
Hukum

Yaqut Bersyukur Ada Kesepahaman Ahli dalam Sidang Praperadilan Lawan KPK

RiyadiBy Riyadi09/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Foto : Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur atas adanya kesepahaman di antara para saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Yaqut usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata Yaqut.

Baca juga :   Tak Diberi Uang, Preman Desa Malah Mengamuk, Pukul dan Hancurkan Mobil Korbannya

Menurut dia, terdapat sejumlah titik kesamaan pandangan antara saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon selama proses persidangan berlangsung.

Salah satu poin penting yang disepakati para ahli, kata Yaqut, berkaitan dengan proses penetapan tersangka yang harus melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk terkait unsur kerugian negara.

“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi baik dari pemohon maupun termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses, atau harus ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga :   Bebas Bersyarat, Indra Kenz Minta Maaf kepada Korban Kasus Binomo

Yaqut menambahkan sejumlah aspek teknis terkait argumen hukum dalam perkara tersebut nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim kuasa hukumnya.

Diketahui, dalam persidangan KPK mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Meski demikian, Yaqut mengaku senang karena proses persidangan menurutnya berjalan secara objektif, baik dari sisi jalannya peradilan maupun keterangan para ahli yang dihadirkan.

Baca juga :   Status Tersangka Sudewo Merembet ke DPR, KPK Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Suap DJKA

“Saya senang akhirnya semua ini berjalan objektif, bukan hanya proses peradilannya tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif,” kata dia.

Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (11/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Dalam permohonan praperadilan itu, Yaqut menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia meminta hakim untuk membatalkan status tersangkanya dalam perkara tersebut.[YKP]

Eks Menag Yaqut KPK Sidang Praperadilan Yaqut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnime Dorohedoro Musim Kedua Dijadwalkan Tayang 1 April 2026
Next Article Mahfud MD Soroti Proses Hukum Kasus Kuota Haji 2024, Ingatkan Penegakan Hukum Harus Sesuai Aturan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?