RELUNG.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur atas adanya kesepahaman di antara para saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Yaqut usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata Yaqut.
Menurut dia, terdapat sejumlah titik kesamaan pandangan antara saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon selama proses persidangan berlangsung.
Salah satu poin penting yang disepakati para ahli, kata Yaqut, berkaitan dengan proses penetapan tersangka yang harus melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk terkait unsur kerugian negara.
“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi baik dari pemohon maupun termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses, atau harus ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ujarnya.
Yaqut menambahkan sejumlah aspek teknis terkait argumen hukum dalam perkara tersebut nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim kuasa hukumnya.
Diketahui, dalam persidangan KPK mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Meski demikian, Yaqut mengaku senang karena proses persidangan menurutnya berjalan secara objektif, baik dari sisi jalannya peradilan maupun keterangan para ahli yang dihadirkan.
“Saya senang akhirnya semua ini berjalan objektif, bukan hanya proses peradilannya tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif,” kata dia.
Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (11/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.
Dalam permohonan praperadilan itu, Yaqut menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia meminta hakim untuk membatalkan status tersangkanya dalam perkara tersebut.[YKP]

