Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Sita Rp3,4 Miliar dari Ahmad Ali, Dalami Dugaan Aliran Dana Batu Bara
Hukum

KPK Sita Rp3,4 Miliar dari Ahmad Ali, Dalami Dugaan Aliran Dana Batu Bara

alwiBy alwi12/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp3,4 miliar dari politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali pada Februari 2025. KPK menduga uang itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Baca juga :   KPK Periksa Komisaris Utama PT Pusri Terkait Dugaan Korupsi di PGN

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dugaan adanya keterkaitan antara uang tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.

Menurutnya, uang sitaan itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

“Tentunya atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Baca juga :   KPK Bongkar Dugaan Safe House Oknum Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang Palsu

KPK kini mendalami dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam aliran dana yang bersumber dari aktivitas pertambangan batu bara.

Penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap hubungan Ahmad Ali dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, tetapi juga menelusuri keterkaitannya dengan sejumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga :   Kecelakaan Maut Pasutri di Palembang Berujung Tersangka

Ketiganya diduga berkaitan dengan pemberian gratifikasi yang perhitungannya didasarkan pada jumlah produksi batu bara.

Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan jasa pengamanan dan pengangkutan batu bara atau hauling.

Budi menjelaskan, kegiatan pertambangan membutuhkan proses pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga sebelum kemudian didistribusikan. Dalam rangkaian aktivitas tersebut, jasa hauling dan pengamanan menjadi bagian yang ikut ditelusuri KPK.

Baca juga :   Ekspor Sumsel Turun 23,82 Persen, Batu Bara Anjlok Hampir 46 Persen di Awal 2026

“Pendalaman terhadap Saudara AA ini kan berkaitan dengan jasa hauling, jasa pengamanan. Di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di site, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan,” ujarnya.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik menggunakan metode follow the money dengan menelusuri sumber, pergerakan, hingga tujuan aliran dana.

KPK juga terus melakukan penyitaan terhadap aset maupun barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Baca juga :   Dendam Lama, Pria di Muratara Tusuk Tetangganya

Dalam sejumlah penggeledahan, penyidik turut menyita dokumen, barang bukti elektronik, tas, hingga jam tangan.

Pada perkara yang sama, KPK sebelumnya juga menyita 11 mobil serta uang tunai sekitar Rp56 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Japto telah diperiksa KPK selama sekitar lima jam pada Selasa (30/6/2026).

Baca juga :   Ipda Yayat Ajukan Mundur dari Polri, Rumahnya Digeledah KPK

Seperti diketahui, Ahmad Ali sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Banyumas pada Jumat (7/3/2025). Ahmad Ali diperiksa setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/2/2025).

Saat itu, pemeriksaan terhadap Ahmad Ali dilakukan untuk melengkapi penyidikan dugaan gratifikasi berdasarkan jumlah produksi batu bara serta perkara TPPU yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Baca juga :   Bukan Kampus UMP, Organisasi Muhammadiyah Sumsel yang Ajukan Izin Kelola Tambang

Kasus tersebut mencakup dugaan pungutan sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Rita Widyasari sendiri sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek dan lahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga :   PTBA Tutup Tahun dengan Fatality, Operator Excavator Tenggelam di Site Muara Tiga Besar Utara

Upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Rita kemudian ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2021. Rita bebas pada Agustus 2025 setelah menjalani hukuman dalam perkara tersebut.

Meski demikian, KPK masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Adapun mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahmad Ali maupun pihak lainnya, KPK menyatakan hal itu masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Baca juga :   Noel Berharap Jaksa KPK Menuntut Serendah-rendahnya dalam Kasus K3

Budi menegaskan, pihak-pihak terkait dapat kembali dipanggil apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk mengungkap perkara tersebut. (vid)

Batu bara KPK TPPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNenek 69 Tahun di Plaju Palembang Tewas Dihabisi Cucunya
Next Article Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Bripda Rizki Ardianto Saat Kawal Kapal PT PAR
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?