RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp3,4 miliar dari politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.
Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali pada Februari 2025. KPK menduga uang itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dugaan adanya keterkaitan antara uang tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.
Menurutnya, uang sitaan itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
“Tentunya atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
KPK kini mendalami dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam aliran dana yang bersumber dari aktivitas pertambangan batu bara.
Penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap hubungan Ahmad Ali dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, tetapi juga menelusuri keterkaitannya dengan sejumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Tiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya diduga berkaitan dengan pemberian gratifikasi yang perhitungannya didasarkan pada jumlah produksi batu bara.
Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan jasa pengamanan dan pengangkutan batu bara atau hauling.
Budi menjelaskan, kegiatan pertambangan membutuhkan proses pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga sebelum kemudian didistribusikan. Dalam rangkaian aktivitas tersebut, jasa hauling dan pengamanan menjadi bagian yang ikut ditelusuri KPK.
“Pendalaman terhadap Saudara AA ini kan berkaitan dengan jasa hauling, jasa pengamanan. Di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di site, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan,” ujarnya.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik menggunakan metode follow the money dengan menelusuri sumber, pergerakan, hingga tujuan aliran dana.
KPK juga terus melakukan penyitaan terhadap aset maupun barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Dalam sejumlah penggeledahan, penyidik turut menyita dokumen, barang bukti elektronik, tas, hingga jam tangan.
Pada perkara yang sama, KPK sebelumnya juga menyita 11 mobil serta uang tunai sekitar Rp56 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Japto telah diperiksa KPK selama sekitar lima jam pada Selasa (30/6/2026).
Seperti diketahui, Ahmad Ali sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Banyumas pada Jumat (7/3/2025). Ahmad Ali diperiksa setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/2/2025).
Saat itu, pemeriksaan terhadap Ahmad Ali dilakukan untuk melengkapi penyidikan dugaan gratifikasi berdasarkan jumlah produksi batu bara serta perkara TPPU yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
Kasus tersebut mencakup dugaan pungutan sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Rita Widyasari sendiri sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek dan lahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Rita kemudian ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2021. Rita bebas pada Agustus 2025 setelah menjalani hukuman dalam perkara tersebut.
Meski demikian, KPK masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Adapun mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahmad Ali maupun pihak lainnya, KPK menyatakan hal itu masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Budi menegaskan, pihak-pihak terkait dapat kembali dipanggil apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk mengungkap perkara tersebut. (vid)

