RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pada Senin (14/9/2026), penyidik KPK memanggil tiga orang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) BPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ketiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Tiga saksi yang dipanggil yakni Etty Herawati selaku Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan BPK, Selvia Vivi Devianti selaku Kepala Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksa Kerugian Negara BPK, serta Binsar Karyanto yang merupakan ASN BPK.
Hingga Senin siang, Etty dan Binsar telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.07 WIB. Sementara pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
KPK sebelumnya mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026. Mereka yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka. Fika langsung ditahan pada 2 Juli 2026.
Dalam perkara suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan Titin Rita Lestari yang merupakan ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya ditahan sejak 10 Juni 2026. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
KPK menemukan adanya keterkaitan antara proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi objek perkara PBJ dengan proses audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Proyek tersebut masuk dalam temuan BPK Perwakilan Sumsel ketika melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang disebut melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
KPK menduga pada Mei 2026, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui seorang perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi negosiasi mengenai uang yang harus disiapkan untuk memengaruhi hasil audit BPK.
Menurut KPK, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Nilainya dihitung berdasarkan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti upaya pengubahan hasil audit tersebut.
Sementara itu, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan dana yang diperlukan, termasuk dari Fika Nur Alawi melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.
Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta disebut diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara. Sementara sekitar Rp300 juta lainnya dibawa ke Sumatera Selatan, yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.
KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sekitar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
Penyidik masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK Pemkab Muara Enim. (YSF)

