Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Periksa Tiga Pejabat BPK Terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim
Hukum

KPK Periksa Tiga Pejabat BPK Terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

alwiBy alwi14/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pada Senin (14/9/2026), penyidik KPK memanggil tiga orang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) BPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga :   Curanmor Terungkap Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Lubuklinggau

Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ketiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Tiga saksi yang dipanggil yakni Etty Herawati selaku Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan BPK, Selvia Vivi Devianti selaku Kepala Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksa Kerugian Negara BPK, serta Binsar Karyanto yang merupakan ASN BPK.

Hingga Senin siang, Etty dan Binsar telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.07 WIB. Sementara pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung.

Baca juga :   Edarkan Narkoba, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap, Barang Buktinya Sempat Dibuang ke Rumput

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

KPK sebelumnya mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026. Mereka yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Baca juga :   Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka. Fika langsung ditahan pada 2 Juli 2026.

Dalam perkara suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan Titin Rita Lestari yang merupakan ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai tersangka penerima suap.

Keduanya ditahan sejak 10 Juni 2026. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.

Baca juga :   Tiga Hari Hilang, Bocah SD di Muara Enim Ditemukan Meninggal di Sungai Niru

KPK menemukan adanya keterkaitan antara proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi objek perkara PBJ dengan proses audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Proyek tersebut masuk dalam temuan BPK Perwakilan Sumsel ketika melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang disebut melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Baca juga :   Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Immanuel Ebenezer Gerungan Diadili Hari Ini

KPK menduga pada Mei 2026, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui seorang perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi negosiasi mengenai uang yang harus disiapkan untuk memengaruhi hasil audit BPK.

Menurut KPK, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Nilainya dihitung berdasarkan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Baca juga :   KPK Periksa 10 Saksi Kasus Kredit LPEI ke PT Petro Energy, Termasuk Mantan Direktur

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti upaya pengubahan hasil audit tersebut.

Sementara itu, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan dana yang diperlukan, termasuk dari Fika Nur Alawi melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta disebut diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara. Sementara sekitar Rp300 juta lainnya dibawa ke Sumatera Selatan, yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.

Baca juga :   Polda Sumsel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalidoni, Sita 200 Gram Barang Bukti

KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sekitar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.

Penyidik masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK Pemkab Muara Enim. (YSF)

Kasus dugaan Audit KPK Muara Enim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDisuruh Ibu Tagih Utang, Remaja di Palembang Dikeroyok dan Kena Bacok
Next Article Lupa Kunci Mobil, Uang dan iPhone Perempuan di Palembang Ini Raib Digondol Maling
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?