RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepaka untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Pembentukan Panja tersebut guna membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Rapat tersebut digelar di ruang Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
“Nama-nama panja sudah disampaikan ke Baleg, kami sudah terima nama-nama anggota panja 40 orang,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek selaku Pimpinan Rapat.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga menyepakati pembentukan Panja RUU Pilkada tersebut.
“Pemerintah juga sepakat setuju semisal ditindaklanjuti dengan kalau memang bapak-bapak ibu sepakat membentuk panja,” kata Tito.
Dia mengaku pemerintah siap untuk bergabung dalam panja tersebut, termasuk tim sinkronisasi dan tim perumusan serta pembahasan ditahapan selanjutnya.
Menurutnya, revisi UU Pilkada itu nantinya akan menyesuaikan dengan konteks yang ada saat ini.
“Pada prinsipnya pemerintah siap dan sepakat membahas revisi UU Pilkada yang kami sebutkan tadi sesuai dengan konteks saat ini dan tentu terbuat masukan-masukan,” pungkasnya. (EWJ)

