Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Minta Penangguhan Penahanan pada Presiden Prabowo
Hukum

Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Minta Penangguhan Penahanan pada Presiden Prabowo

Indra PrajaBy Indra Praja10/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengusaha ternama Sumsel, Kemas H Abdul Halim atau yang lebih dikenal Hali Halim ditahan Kejari Muba/Foto:Humas Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Setelah dilakukan penahanan terhadap pengusaha ternama Sumsel, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih dikenal Haji Alim, Senin (10/3).

Kuasa Hukum tersangka, Lisa Merida mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus yang tengah dihadapi Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia tersebut.

Bahkan pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai langkah lain untuk membantu kliennya. Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah mengajukan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

“Kita sedang diskusi untuk menempuh upayah tersebut,” ujar Lisa dihubungi lewat pesan WhatsApp, Senin (10/3).

Baca juga :   Modal Sajam, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Saat Akan Beraksi Begal

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga meminta dilakukan pengalihan penahahan dan upayah pembantaran karena didasarkan pada faktor usia lanjut serta kondisi kesehatan Haji Alim.

“Mengingat keadaan beliau yang dalam keadaan sakit dan tidak mungkin sembuh seperti semula dan umur yang sudah lanjut 86 tahun lebih. Untuk itu kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohanan penangguhan atau pengalihan tahanan terhadap klien kami,” jelasnya.

Dia mengatakan, kliennya tersebut sudah enam bulan lebih menjalani perawatan hingga keluar masuk rumah sakit. “Masuk rumah sakit sudah lama, tapi yang paling parah setelah masa pandemi Covid-19,” kata dia.

Baca juga :   Dipanggil Pak Presiden oleh Warga, Dedi Mulyadi Beri Respon Begini

Disinggung masalah hukum yang sedang dihadapi Haji Alim, Lisa menyebut tuduhan korupsi tersebut terlalu prematur karena dia menilai belum ada kerugian keuangan negara seperti yang diungkapkan pihak Kejari Musi Banyuasin (Muba).

“Dugaan korupsi yang dituduhkan juga terlalu prematur, karena belum ada kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjemput paksa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Alim, pada Senin (10/3) siang.

Pengusaha ternama ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Baca juga :   2028, IKN Jadi Ibu Kota Politik, Fokus Fungsi Pemerintahan

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riyadi, mengatakan bahwa upaya paksa ini dilakukan sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan. Namun, dalam proses pemeriksaan, tersangka menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

“Tersangka HA menolak diperiksa karena merasa tidak siap secara fisik. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan dan ditandatangani dalam pernyataan resmi oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum tersangka,” ujar Roy.

Meski demikian, Kejari Muba tetap menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas I A Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025. Sejauh ini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. (YSF)

Haji Alim Haji Halim Ditahan Haji Halim Tersangka Hajihalim Kuasa Hukum Haji Halim Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHaji Halim Disebut Menderita Penyakit Komplikasi, Kuasa Hukum: Sudah Enam Bulan Terakhir Dirawat
Next Article Banjir Melanda Tujuh Kabupaten dan Kota di Sumsel, Ribuan Keluarga Terdampak
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?