Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Haji Halim Disebut Menderita Penyakit Komplikasi, Kuasa Hukum: Sudah Enam Bulan Terakhir Dirawat
Hukum

Haji Halim Disebut Menderita Penyakit Komplikasi, Kuasa Hukum: Sudah Enam Bulan Terakhir Dirawat

ADMINBy ADMIN10/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengusaha H Halim saat dilakukan upaya paksa oleh penyidik Kejaksaan. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengusaha ternama Sumsel, Kemas H Abdul Halim atau yang akrab disapa Haji Halim yang menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol Betung-Tempino ternyata menderita sejumlah penyakit komplikasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, Lisa Merida saat dibincangi wartawan, Senin (10/3/2025).

Lisa mengungkapkan, sejumlah penyakit yang diderita Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) tersebut yakni radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, sesak nafas dan asma.

Baca juga :   Kasus Ferry Irwandi Bisa Jadi Preseden Buruk, Praktisi Hukum Ingatkan Negara

“Sudah lebih kurang enam bulan terakhit ini, beliau (Haji Halim,red) dirawat bolak-balik masuk rumah sakit,” kata Lisa.

Dia menerangkan, penyakit tersebut sebenarnya telah lama dideritanya. Namun, kondisinya semakin parah setelah wabah Covid-19 melanda. “Mulai parah itu setelah Covid,” ungkapnya.

Untuk itulah, kata Lisa, pihaknya selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan.

Baca juga :   Kerugian Negara Belum Terungkap, Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Tuduhan Kejari Muba Prematur

“Atau setidak-tidaknya dilakukan pembantaran mengingat kondisinya yang dalam keadaan sakit. Apalagi usianya sudah cukup lanjut yakni 86 tahun,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjemput paksa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Halim.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Baca juga :   Kejari Muba Bidik Oknum Pejabat dalam Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino yang Menjerat Haji Halim

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riyadi, menyatakan upaya paksa ini dilakukan sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan. Namun, dalam proses pemeriksaan, tersangka menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

“Tersangka HA menolak diperiksa karena merasa tidak siap secara fisik. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan dan ditandatangani dalam pernyataan resmi oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum tersangka,” ujar Roy.

Meski demikian, Kejari Muba tetap menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas I A Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025. Sejauh ini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Baca juga :   Whip Pink Jadi Sorotan Usai Kematian Selebgram Lula, Polisi Ungkap Celah Pengawasan Gas N2O

“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang,” katanya.

Dia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol Palembang-Jambi yang merupakan bagian dari Tol Trans-Sumatera. Proyek tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sejak 2014, namun pembangunannya terhambat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang dipimpin Haji Alim.

Gugatan itu menyebut trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Baca juga :   Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Minta Penangguhan Penahanan pada Presiden Prabowo

Padahal, secara hukum, HGU adalah hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan pembangunan. Namun, Haji Alim tetap menggugat penetapan lokasi tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk memperkuat klaimnya, Haji Alim diduga bersekongkol dengan Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Amin diminta untuk mengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sertifikat yang diajukan tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga ditolak oleh BPN Muba.

Tak berhenti di situ, Haji Alim kemudian membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah atas saran Amin Mansyur. Surat tersebut turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat atas perintah serta intervensi seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.

Baca juga :   KPK Ungkap Gatut Sunu Peras OPD hingga Rp2,7 Miliar, Dipakai Belanja Mewah

Namun, penyelidikan Kejari Muba menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Alim sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” pungkas Roy. (YSF)

Haji Halim Ditahan Haji Halim Tersangka Haji Halim Tersangka Korupsi Kuasa Hukum Haji Halim Penyakit Haji Halim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSungai Lematang Meluap, Ribuan Warga PALI Terdampak Banjir
Next Article Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Minta Penangguhan Penahanan pada Presiden Prabowo
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?