RELUNG.ID – Dua personil Polres Musi Rawas dipecat tidak dengan hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran berat.
Upacara pemecatan keduanya dilaksanakan di Mapolres Musi Rawas pada Jumat, (3/7/2026).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta memimpin langsung kegiatan upacara tersebut. Dimana kedua personil yang di PTDH tidak hadir dan dalam upacara hanya dihadirkan foro keduanya.
Kedua personil yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri yaitu Aipda IS dan Bripda AL.
“Proses PTDH ini cukup panjang, saya sedih harus melakukan upacara PTDH, namun sebagaimana Keputusan Kapolda Sumsel yang dibacakan tadi, kita harus patuh menjalaninya,” kata Kapolres.
Ia mengingatkan, upacara ini menjadi pengingat keras sekaligus momentum bagi seluruh personel Polres Musi Rawas untuk terus menjunjung tinggi kehormatan institusi Polri.
Serta senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan integritas yang terjaga.
“Kepada seluruh personel Polres Musi Rawas untuk senantiasa menjaga etika dan perbuatan baik. Jangan pernah melakukan pelanggaran, sekecil apapun itu,” ujarnya.
“Saya berharap ini menjadi yang terakhir kalinya kita melaksanakan upacara PTDH dan tidak ada lagi personel yang harus mengakhiri pengabdiannya dengan cara seperti ini,” timpalnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan penekanan khusus terkait pemberantasan narkoba. Dimana sambung Kapolres, tindakan tegas ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Kapolda Sumsel.
“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat dalam pelanggaran sekecil apapun, setiap tindakan hukum akan mendapat konsekuensinya, semuanya akan ditindak tanpa kompromi melalui mekanisme PTDH apabila adanya pelanggaran berat,” pungkasnya. (NSR)

