Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polres Musi Rawas Menangkan Praperadilan Kades Lubuk Muda Terkait Korupsi APBDes
Hukum

Polres Musi Rawas Menangkan Praperadilan Kades Lubuk Muda Terkait Korupsi APBDes

alwiBy alwi02/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau menolak praperadilan yang dilakukan pemohon oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni inisial MC pada Senin, 2 Juni 2026.

Praperadilan tersebut dilakukan pemohon terhadap termohon penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Musi Rawas terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Muda tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Baca juga :   Mantan Bupati Lahat Disebut dalam Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera, SK Titik Koordinat Dinilai Jadi Sumber Masalah

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal yakni Delima Mariaigo Simanjuntak ini dimenangkan pihak Polres Musi Rawas. Selajutnya proses penyidikan terhadap tersangka kembali dilanjutkan oleh Polres Musi Rawas.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengaku dalam proses praperadilan itu apapun hasil keputusan Hakim harus sama-sama dihargai.

“Terkait dengan putusan dari pengadilan itu memang kita semuanya kita serahkan dengan Hakim tunggal dalam Praperadilan itu. Sebab apapun hasil putusan, itu sudah kewenangan Hakim,” kata AKP Redho.

Baca juga :   SRUT untuk Angkut Air Dipakai Bawa BBM, Bos Truk Tangki Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Muratara

Selanjutnya kata Redho, proses kasus terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang sudah dijalankan dari awal sampai dengan detik ini. Kemudian untuk posisi kasusnya juga sudah tinggal kita melengkapi dari petunjuk Kejaksaan,” ujarnya.

Terpisah Kuasa Hukum pemohon yakni M Hidayat mengatakan bahwa putusan praperadilan yang diajukan pihaknya sudah diputuskan dan dinyatakan ditolak permohonan Praperadilan. Namun demikian menurutnya, selaku kuasa hukum dan penegak hukum menghormati putusan hakim praperadilan.

“Akan tetapi ada beberapa catatan-catatan yang kami menjadi keberatan. Pertama hakim tetap menyatakan bahwa BPKP berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara, padahal dalam penjelasan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menjelaskan siapa lembaga yang berwenang itu adalah lembaga negara audit keuangan, siapa lembaga negara itu adalah BPK,” terangnya.

Baca juga :   Biar Tak Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Musi Rawas Buat Laporan Palsu Korban Perampokan

“Karena BPK ini setara dengan lembaga-lembaga negara lain DPR, Presiden, MA, MK dia setara,” timpalnya.

Sementara sambung Hidayat, BPKP ini bukan lembaga negara, tapi lembaga pemerintah non Kementerian.

“Nah dalam pandangan kami tidak berwenang melakukan audit kerugian negara,” bebernya.

Baca juga :   Diduga Bocorkan Pungli Kegiatan Diksar, Mahasiswa UIN Palembang Dianiaya

Selain itu, dalam persidangan yang sudah kaku, termohon Polres Musi Rawas hanya memberikan alat bukti berupa bukti-bukti tertulis dan tidak memberikan atau menghadirkan saksi ataupun ahli dalam persidangan Praperadilan ini.

“Jadi dengan adanya putusan ini putusan yang terakhir dan tidak ada upaya lagi, kami hormati. Itu sudah terjadi dan sudah menjadi putusan kami menghormatinya, nanti kami diskusi dengan pihak keluarga tersangka untuk upaya-upaya lanjutan,” pungkasnya. (NSR)

Korupsi APBDes Polres Musi Rawas Praperadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Divre III Palembang Angkut 43.396 Penumpang Selama Libur Panjang Nasional
Next Article Sindikat Suntik IMEI iPhone Inter di PS Mall Palembang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?