RELUNG.ID – Dua personel Polres Pagar Alam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah dinyatakan melanggar ketentuan kode etik profesi.
Keduanya masing-masing berinisial Bripka ES dan Briptu WP. Keduanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai 31 Juli 2026.
Keputusan pemberhentian terhadap dua personel tersebut dibacakan dalam kegiatan resmi Polres Pagar Alam yang dipimpin Wakapolres Pagar Alam Kompol M Roy Zulisirin.
PTDH terhadap Bripka ES berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/376/VII/2026. Sementara Briptu WP diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/377/VII/2026.
Keputusan PTDH tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Dalam keputusan Kapolda Sumatera Selatan, pemberhentian terhadap kedua personel merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin menegaskan, pelaksanaan PTDH menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme setiap anggota Polri.
“Pelaksanaan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas dan profesionalisme Polri. Setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi aturan, disiplin dan kode etik profesi serta menjaga nama baik institusi dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Roy.
Menurutnya, keputusan tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Jadikan hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel agar semakin disiplin, bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Riyanto mengatakan, institusinya akan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat juga terbuka terhadap kritik yang membangun,” tutupnya (TFK)

