RELUNG.ID- Di tengah larangan resmi yang dikeluarkan Gubernur Sumsel melalui Instruksi Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025, muncul fakta bahwa angkutan batu bara masih bebas melintasi jalan umum.
Pemicunya, surat toleransi yang diterbitkan Dinas Perhubungan Sumsel tahun 2018, hanya tiga hari setelah Pergub 74/2018 disahkan.
DPRD Kabupaten Lahat dan DPRD Provinsi Sumsel mendesak pemerintah mencabut surat tersebut yang selama ini menjadi dalih legalisasi terselubung bagi para pengusaha tambang dan transportir truk batu bara untuk tetap menggunakan jalan umum.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lahat, Nopran Marjani, menilai lemahnya implementasi larangan angkutan batu bara menunjukkan indikasi pembiaran. Ia menyebut, surat toleransi itu menjadi celah formal yang digunakan untuk memperpanjang masa transisi yang seharusnya sudah berakhir sejak 2016.
“Kalau surat itu dicabut, mereka tidak bisa lewat. Tapi dibiarkan terus, dan parahnya jadi sumber celaka di jalan,” tegas Nopran, Rabu (16/7/2025).
Ia menyebut keberadaan surat toleransi sebagai bentuk sabotase kebijakan gubernur sendiri. Bahkan menurut Nopran, hingga saat ini tak ada komitmen jelas antara pemerintah dan perusahaan tambang terkait pembangunan jalan khusus.
“Jangan bohongi rakyat. Tidak ada itu jalan khusus di Lahat. Kalau memang ada komitmen, mana hitam di atas putihnya?” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Lahat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas dampak angkutan batu bara. Salah satu rekomendasinya adalah pencabutan surat toleransi dan pemaksaan pembangunan jalan khusus. Namun rekomendasi tersebut hingga kini tak digubris.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Sumsel menyoroti dampak konkret dari buruknya pengawasan, salah satunya peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai. Ketua Komisi IV, M. Yansuri, menegaskan bahwa jembatan tersebut rusak karena dilintasi truk batu bara bertonase tinggi dan tak layak lagi dilewati.
“Yang merusak, ya yang harus bertanggung jawab. Jangan sepeser pun gunakan APBD atau APBN untuk perbaikan ini. Perusahaan tambang wajib membiayai semuanya,” tegas Yansuri.
Surat Toleransi Jadi Komoditas dari Dishub Disinyalir Jadi Komoditas
Sementara itu, di balik keberadaan surat toleransi, muncul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Sumsel. Sejumlah perusahaan transportir mengaku diminta menyetor uang antara Rp200 juta hingga Rp500 juta setiap enam bulan untuk mendapatkan “izin tidak resmi” berupa stiker dari Dishub sebagai tanda koordinasi.
“Stiker itu dikeluarkan oleh oknum di Dishub melalui Kasi Angkutan Jalan berinisial AB. Tapi saat kecelakaan terjadi, stiker langsung dicopot. Seolah-olah tak pernah ada,” ujar seorang sumber dari internal perusahaan.
Pencopotan stiker oleh oknum Dishub saat terjadi kecelakaan menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik ini sengaja disembunyikan dari publik. Namun para pengusaha batu bara mengklaim bahwa setoran yang mereka bayarkan adalah atas arahan internal Dishub sebagai bentuk koordinasi.
“Kalau benar ada setoran seperti itu, uangnya masuk ke mana? Ke kas daerah, atau ke kantong pribadi oknum?” tanya Direktur SIRA, Rahmat Sandi.
Rahmat pun mendesak agar KPK dan Polda Sumsel turun tangan mengusut dugaan pungli ini secara menyeluruh. Ia menilai, praktik kotor ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga rakyat dan lingkungan.
“Cukup sudah. Jalan rusak, nyawa melayang, polusi merajalela. Jangan biarkan praktek mafia ini terus hidup,” tegasnya.[TIM]

