RELUNG.ID-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy, Kamis (11/9/2025).
Freddy menjelaskan, TNI saat ini masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia menegaskan, TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Meski begitu, Freddy mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan.
“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat maupun antara TNI dan Polri yang berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.
Pernyataan Freddy sekaligus menanggapi komentar Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyebut TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025, ditegaskan bahwa institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Hanya individu yang menjadi korbanlah yang berhak mengadukan perbuatan tersebut.
“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik,” kata Freddy.
Yusril sebelumnya menjelaskan, Pasal 27A UU ITE menyebut pencemaran nama baik adalah delik aduan (klacht delict). Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut tanpa adanya pengaduan dari individu yang menjadi korban.
“Korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik mengacu pada norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni person individu, bukan institusi atau badan hukum. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” jelas Yusril.[YKP]

