Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana Lain oleh Ferry Irwandi, Hormati Putusan MK soal Pencemaran Nama Baik

Hukum

TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana Lain oleh Ferry Irwandi, Hormati Putusan MK soal Pencemaran Nama Baik


RiyadiBy Riyadi12/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kreator konten Ferry Irwandi membantah klaim TNI. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.

“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy, Kamis (11/9/2025).

Freddy menjelaskan, TNI saat ini masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia menegaskan, TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.

Baca juga :   Lagi Asyik Rekap, Bandar Judi Togel di Lubuklinggau Diringkus

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.

Meski begitu, Freddy mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan.

“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat maupun antara TNI dan Polri yang berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.

Baca juga :   BEM FH UI Soroti Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa

Pernyataan Freddy sekaligus menanggapi komentar Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyebut TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025, ditegaskan bahwa institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Hanya individu yang menjadi korbanlah yang berhak mengadukan perbuatan tersebut.

“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik,” kata Freddy.

Baca juga :   Beredar Video Prajurit TNI Diamankan Diduga Terlibat Kerusuhan di Palembang, Begini Penjelasan Dansat Brimob Polda Sumsel 

Yusril sebelumnya menjelaskan, Pasal 27A UU ITE menyebut pencemaran nama baik adalah delik aduan (klacht delict). Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut tanpa adanya pengaduan dari individu yang menjadi korban.

“Korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik mengacu pada norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni person individu, bukan institusi atau badan hukum. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” jelas Yusril.[YKP]

Ferry Irwandi Putusan MK Temukan Dugaan Pidana Lain TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGmail Hadirkan Tampilan Pembelian Baru dan Tab Promosi Lebih Relevan
Next Article Laporan Kinerja Denny Cagur di DPR RI Disorot, Netizen: Absensi Jadi ‘Achievement’
Riyadi

Related Posts

Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?