RELUNG.ID- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya buka suara soal besarnya penghasilan yang diterima anggota dewan. Ia membenarkan, setiap anggota DPRD Kota Bandung mendapat gaji dan tunjangan sekitar Rp90 juta per bulan, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 22 Tahun 2024.
“Itu (pendapatan) kotor. Kami kena potongan PPh Pasal 21 sekitar Rp20 jutaan. Bahkan kabarnya nanti akan ada pajak progresif di akhir tahun,” kata Edwin di Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Rabu (10/9/2025).
Setelah dipotong pajak dan kewajiban lain, kata Edwin, anggota DPRD rata-rata hanya menerima bersih sekitar Rp40 juta per bulan.
“Kami juga ada kewajiban iuran partai dan fraksi,” ujarnya.
Menurut politisi Golkar itu, sebagian besar penghasilan dewan justru kembali kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Setiap hari banyak permohonan bantuan yang masuk. Aspirasi warga harus kami penuhi, sementara anggaran formal untuk itu sangat terbatas. Jadi biasanya dari kantong pribadi anggota DPRD,” jelasnya.
Edwin mencontohkan, dana reses yang diberikan tiga kali setahun, sekitar Rp12 juta per kegiatan, tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan.
“Sekali reses, saya keluarkan sekitar Rp40 juta hanya untuk uang transportasi masyarakat yang hadir. Padahal tidak ada pos anggaran untuk itu. Kalau tidak ada transportasi, biasanya warga enggan datang,” ucapnya.
Selain transportasi, warga kerap meminta bantuan untuk kegiatan PKK, posyandu, peralatan seni, hingga perlengkapan olahraga.
“Jadi intinya, apa yang kami terima mayoritas kembali ke warga masyarakat,” kata Edwin.
Ia mengakui, pemberian bantuan tersebut juga menjadi cara anggota dewan menjaga kepercayaan publik.
“Tujuannya jelas, agar kami tetap dipercaya pada pemilu berikutnya. Alhamdulillah, saya sudah empat periode menjadi anggota DPRD, tiga periode di antaranya sebagai pimpinan. Artinya, hubungan saya dengan warga baik,” pungkasnya. [YKP]

