Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi Dana Hibah Rp11,8 Miliar, Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara dan Uang Pengganti
Hukum

Korupsi Dana Hibah Rp11,8 Miliar, Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara dan Uang Pengganti

RiyadiBy Riyadi10/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketiga terdakwa yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin, dan Syahrul Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Prabumulih akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara kepada tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih dalam sidang yang digelar Jumat (10/4/2026).

Ketiga terdakwa yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin, dan Syahrul Arifin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga :   Disuruh Ceraikan Istri, Motif Pria Ini Habisi Nyawa Biduan di Lubuklinggau

Untuk terdakwa Marta Dinata, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sekitar Rp3,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana tambahan masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga :   Rekontruksi Pembunuhan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam: 45 Adegan Diperagakan

Dalam dakwaan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni November 2023 dan Mei 2024.

Para terdakwa diduga melakukan berbagai penyimpangan, seperti mengubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, melakukan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, menunjuk event organizer tanpa mekanisme lelang, hingga membiayai kegiatan di luar perencanaan.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga disusun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

Baca juga :   KPU Sumsel Mulai Proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Marta Dinata, Asutra Ulesko, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai dalam persidangan terungkap adanya pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana, namun belum diproses hukum.

Baca juga :   Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Bertepatan dengan Ulang Tahun Irish Bella

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan,” tegasnya.[YSF]

Dana Hibah Divonis KPU Pejabat Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSpotify Hadirkan Fitur untuk Menonaktifkan Konten Video di Semua Perangkat
Next Article Lari ke Dapur Saat Digerebek, Pengedar Sabu dan Ganja di Lahat Tak Berkutik Usai Ditangkap
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,872 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?