RELUNG.ID- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Prabumulih akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara kepada tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih dalam sidang yang digelar Jumat (10/4/2026).
Ketiga terdakwa yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin, dan Syahrul Arifin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi sebagaimana dakwaan subsider.
Untuk terdakwa Marta Dinata, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sekitar Rp3,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana tambahan masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni November 2023 dan Mei 2024.
Para terdakwa diduga melakukan berbagai penyimpangan, seperti mengubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, melakukan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, menunjuk event organizer tanpa mekanisme lelang, hingga membiayai kegiatan di luar perencanaan.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga disusun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.
Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Marta Dinata, Asutra Ulesko, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai dalam persidangan terungkap adanya pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana, namun belum diproses hukum.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan,” tegasnya.[YSF]

